HUKUM

Jasa Marga: CCTV KM 50 'Mati' Tepat Sehari Sebelum Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jasa Marga: CCTV KM 50 'Mati' Tepat Sehari Sebelum Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI

Jasa Marga: CCTV KM 50 'Mati' Tepat Sehari Sebelum Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID - Kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sepanjang KM 49-72 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, disebut mengalami kerusakan serat fiber atau fiber optik di saat insiden penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.


Hal ini diungkapkan Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator, anak perusahaan PT Jasa Marga, Yoga Trianggoro saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus unlawfull killing dengan terdakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin.


"CCTV pada saat kejadian terkait perkara ini kami mendapat laporan jadi laporan kerusakan dari tim kami di area di lapangan," kata Yoga di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (16/11).


Menurut Yoga, pihaknya mendapatkan laporan pada Minggu 6 Desember 2020 CCTV di KM 49-72 Tol Jakarta-Cikampek mengalami offline sejak pukul 04.40 WIB dini hari. 


Menurut Yoga, pihaknya sudah mengatur agar kamera itu bekerja merekam selama 24 jam namun tampilannya hilang.


Menurut Yoga, kejadian kerusakan semacam itu selalu ditulis untuk kemudian dilaporkan kepada pihak vendor perusahaannya.


"Tapi kita belum tahu penyebabnya apa offline lalu kita sampaikan ke vendor untuk perbaikan. Itu CCTV 49-72 Tol Jakarta-Cikampek," tutur Yoga.


Menurut Yoga, CCTV itu baru kembali online pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 16.00 WIB setelah diperbaiki tim di lapangan. 


Sementara, peristiwa aksi kejar-kejaran dan baku tembak antara enam anggota Laskar FPI dan anggota Polda Metro Jaya terjadi pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas bertanya apakah jika CCTV dalam keadaan offline berarti tidak berfungsi. 


Yoga lantas menjelaskan bahwa sistem dan fisik CCTV yang offline aktif. Namun, kamera itu tidak bisa mengirimkan gambar ke server untuk disimpan.


"Secara sistem atau fisik on, tapi gambar tidak bisa disampaikan ke server kami di Bekasi sehingga offline," jelas Yoga.


Berdasarkan laporan yang Yoga terima, terjadi kerusakan pada fiber optik di KM 48.600. 


Padahal, menurut vendor perusahaan fiber optik berfungsi mengantarkan gambar yang terekam CCTV di setiap kilometer ke server mereka di Bekasi.


Merespons penjelasan ini, Jaksa lantas mempertegas apakah sistem CCTV itu berfungsi namun tidak bisa mengirimkan rekaman ke server.


"Dia berfungsi tetapi tidak dapat mengantar ke server?" tanya Jaksa.


"Tidak mengantar ke server sehingga itu tidak bisa dilihat dan tidak bisa disimpan di server perekaman kami," jawab Yoga. "Kalau CCTV km 49-72 enggak ada, tapi di lokasi lain itu ada maupun itu di depan gerbang tol," lanjutnya.


Bantah Sabotase


Dalam sidang yang sama, dua saksi lainnya juga dihadirkan, yakni Operation and Maintanance Specialits Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional, Aris Wobowo; Pegawai PT Jasa Marga, Budi Hidayat; dan satu atasan dua terdakwa Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy.


Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat kemudian bertanya soal indikasi sabotase dalam kerusakan fiber optik itu.


"Berdasarkan informasi yang kalian peroleh, apakah ditemukan adanya tanda-tanda atau bukti bahwa ia menjadi offline di sekitar jam sekian dam KM sekian seperti dibahas ini tadi, dikarenakan sabotase?" tanya dia.


Yoga juga mengaku tidak tahu terkait kemungkinan sabotase dalam kerusakan fiber optik itu kamera CCTV di KM 50. 


"Saya tidak tahu, Pak. Tapi yang saya ketahui dari yang saya sampaikan adalah berdasarkan laporan dari vendor kami," jawab Yoga.


Senada, pegawai anak perusahaan Jasa Marga lainnya, Aris dan Budi, mengatakan bahwa tidak ada pernyataan bahwa kerusakan fiber optik itu karena sabotase dalam laporan.


Jaksa menghadirkan tiga orang pegawai PT Jasa Marga dan anggota kepolisian sebagai saksi kasus pembunuhan di luar hukum oleh dua anggota Polda Metro Jaya terhadap enam anggota Laskar FPI. [Democrazy/cnn]

Penulis blog