HUKUM POLITIK

Iwan Sumule Diperiksa Polisi Usai Laporkan Luhut & Erick Soal Bisnis PCR, Rocky Gerung: Ada Kongkalingkong!

DEMOCRAZY.ID
November 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Iwan Sumule Diperiksa Polisi Usai Laporkan Luhut & Erick Soal Bisnis PCR, Rocky Gerung: Ada Kongkalingkong!

Iwan Sumule Diperiksa Polisi Usai Laporkan Luhut & Erick Soal Bisnis PCR, Rocky Gerung: Ada Kongkalingkong!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule diperiksa penyelidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 29 November 2021 kemarin.


Pemeriksaan itu diketahui perihal laporannya terkait keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis PCR.


Saat mendatangi Polda Metro Jaya pagi kemarin, Iwan Sumule mengaku membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus kolusi dan nepotisme yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir.


Salah satu di antaranya adalah artikel pengakuan Luhut Binsar Pandjaitan yang diutarakan lewat juru bicaranya mengenai kepemilikan saham di PT Geomik Solidaritas Indonesia (GSI).


Menanggapi hal ini, Pengamat politik Rocky Gerung tak hanya menyinggung dugaan bisnis PCR, tetapi juga soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law.


Rocky Gerung mengatakan, bahwa keduanya merupakan kasus paralel sehingga menurutnya publik melihat adanya kongkalingkong. Baik dalam dugaan bisnis PCR, maupun UU Cipta Kerja/Omnibus Law.


"PCR, Omnibus Law itu paralel, itu kasus kembar saja. Dan publik menangkap sinyal bahwa memang ada kongkalingkong, baik dalam PCR maupun Omnibus Law," kata Rocky Gerung, dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa, 30 November 2021.


Lebih lanjut, Rocky mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan media asing. Menurutnya, putusan itu disebut-sebut sebagai sebuah ambiguitas.


Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu berpendapat, hal tersebut akan membuat Indonesia dipandang berbahaya oleh para investor asing karena tidak adanya kepastian hukum.


"Jadi investor asing memantau bahwa, 'Sangat berbahaya berinvestasi di Indonesia karena tidak ada kepastian'. Jadi, Mahkamah Konstitusi berpikir bahwa itu hanya soal hukum, impact-nya jauh, investor menganggap 'Tidak ada kepastian dong di Indonesia?'," ujarnya.


Rocky menegaskan, keputusan hukum yang memiliki efek global akan menimbulkan keguncangan dalam persepsi investasi. [Democrazy/pkry]

Penulis blog