HUKUM

Ironi! Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri di Demak Dituntut 2 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
November 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ironi! Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri di Demak Dituntut 2 Tahun Bui

Ironi! Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri di Demak Dituntut 2 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID - Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri melawan pencuri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut dua tahun bui. 


Mbah Minto diyakini jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.


"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.


Jaksa juga menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. 


Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.


Sementara itu, penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 


Menurut Haryanto, Mbah Minto hanya melakukan bela diri.


"Hemat kami tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. 


Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas. Jadi tuntutan Mbah Minto ini sangat memberatkan," ujar Haryanto.


"Jadi membela diri itu jelas yang dilakukan Mbah Minto. Harapannya kasus ini bisa adil bagi Mbah Minto, selaku orang yang menangkap atau penjaga kolam ikan yang menangkap pencuri yang kesakitan di meja hijau," sambungnya.


Dia menambahkan permohonan restorative justice terhadap Mbah Minto ditolak. 


Dengan alasan kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat.


"Peraturan di Mahkamah Agung perkara (KUHP) 351 ini tidak masuk, karena yang bisa di-restorative justice di pengadilan itu tindak pidana ringan," terangnya.


Haryanto pun berharap agar kasus pencurian di kolam tempat Mbah Minto bekerja juga segera diproses persidangan. 


Menurutnya meski korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus itu masih belum diproses ke meja hijau.


"Memang sudah jadi tersangka, namun prosesnya sampai hari ini belum di kejaksaan. Jadi sampai saat ini masih ditangani Polres Demak. Kasus pencurian sudah dua bulan kami laporkan, namun prosesnya masih jalan di tempat," ucap Haryanto.


Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. [Democrazy/dtk]

Penulis blog