HUKUM

Ini Lho Cuitan 'Invisible Hand UU Cipta Kerja' Fadli Zon Yang Dipermasalahkan Teddy Gusnaidi Gegara Dianggap Langgar Etik

DEMOCRAZY.ID
November 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Lho Cuitan 'Invisible Hand UU Cipta Kerja' Fadli Zon Yang Dipermasalahkan Teddy Gusnaidi Gegara Dianggap Langgar Etik

Ini Lho Cuitan 'Invisible Hand UU Cipta Kerja' Fadli Zon Yang Dipermasalahkan Teddy Gusnaidi Gegara Dianggap Langgar Etik

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan Teddy Gusnaidi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena twit menyangkut UU Cipta Kerja (Ciptaker). 


Dalam twitnya, Fadli Zon menyinggung invisible hand dalam proses pembuatan UU Ciptaker.


Twit Fadli Zon soal invisible hand dalam UU Ciptaker diunggah pada Sabtu (27/11). 


Fadli Zon mengatakan UU Cipta Kerja bermasalah sejak awal prose pembuatan hingga adanya invisible hand.


"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.


Perlu diketahui bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah dan DPR RI diperintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. 


Pemerintah dan DPR RI diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU Ciptaker.


Kembali ke Fadli Zon, twitnya berbuntut panjang, Teddy Gusnaidi melaporkan Fadli Zon ke MKD DPR. 


Fadli Zon diduga melanggar kode etik terkait cuitannya soal UU Cipta Kerja.


"Hari ini, Senin, 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11).


Teddy mengungkap alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. 


Pertama, salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU, Teddy mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.


"Artinya, sebagai anggota DPR, seharusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujarnya.


Kemudian, Teddy menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Sebab, menurutnya, Fadli Zon menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.


"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.


Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam mengatakan MKD akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. 


Jika berkas pelaporan terhadap Fadli Zon terpenuhi, maka MKD akan mengadakan rapat pleno.


"Kita baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," kata Dek Gam, kepada wartawan, Senin (29/11).


Nazarudin akan sekaligus memeriksa kelengkapan laporan. Jika belum lengkap, laporan akan dikembalikan kepada pelapor untuk diperbaiki.


"Kalau belum lengkap pelapor ada waktu 14 hari untuk melengkapi," ujarnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog