HUKUM

Husin Shihab Resmi Laporkan Ketua Greenpeace dan Kiki Taufik ke Polisi Soal Kritisi Pernyataan Jokowi Tentang Deforestasi

DEMOCRAZY.ID
November 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Husin Shihab Resmi Laporkan Ketua Greenpeace dan Kiki Taufik ke Polisi Soal Kritisi Pernyataan Jokowi Tentang Deforestasi

Husin Shihab Resmi Laporkan Ketua Greenpeace dan Kiki Taufik ke Polisi Soal Kritisi Pernyataan Jokowi Tentang Deforestasi

DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Jendral Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shihab melaporkan Ketua Greenpeace Indonesia dan pemilik akun Twitter Kiki Taufik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021).


Greenpeace dilaporkan atas atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian atas nama antar golongan atau SARA.


Ketua Cyber Indonesia ini merasa dirugikan atas informasi menyesatkan yang ada di website Greepeace.org karena data yang disampaikan soal Deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.


Husin juga menilai data yang disampaikan pihak Greenpeace tidak sesuai dengan data selama pemerintahan Jokowi.


“Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan Deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan,” kata Husin kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).


Dalam akun Twitternya Habib Husin juga mengajak netizen untuk boikot Greenpeace Indonesia dengan hashtag #BoikotGreenpeaceID karena diduga memberikan informasi menyesatkan, “bohong itu!”, Tulisnya.


Greenpeace dalam menanggapi Pidato Presiden Jokowi di Konferensi COP 26, Glasgow yang menyampaikan ke masyarakat dunia bahwa laju Deforestasi turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir.


Greenpeace dalam hal ini malah memutar balikkan fakta dengan menyebut bahwa Deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).


“Di situ letak kebohongan dari Greenpeace, kalau dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun dan pada kebijakan pemerintahan juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta ha (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 menjadi 4,8 juta ha akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya,” kata Husin.


Menurut Husin, pada periode Jokowi laju Deforestasi terus ditekan sebagaimana data yang disampaikan ke awak media.


“Pada periode tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya), tahun 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha, tahun 2017-2018, deforestasi 439,4 ribu ha, tahun 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha, tahun 2019-2020, deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha,” ucapnya.


“Nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace malah bilang meningkat? Bohong itu kan?,” jelasnya.


“Jika sudah berbohong di muka publik dan menimbulkan keonaran harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kegaduhan yang lebih besar,” tambahnya.


Habib Husin juga minta kepada aktivis lingkungan dan para pihak yang ada di Greenpeace Indonesia agar tidak selalu berlindung di balik pasal kebebasan berpendapat UU tahun 1945.


Menurutnya, tidak semua pendapat dapat dibenarkan jika pendapat itu ternyata ada informasi yang tidak benar.


“Jika informasi bohong itu sudah jadi konsumsi publik, maka bisa dipidanakan,” tegasnya.


Oleh karena itu Husin dan kawan-kawan melaporkan Greenpeace Indonesia atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.


Laporannya itu tertuang dalam nomor LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.


Hingga berita ini dimuat, wartawan ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Greenpeace sebagai terlapor. [Democrazy/pojok]

Penulis blog