HUKUM

Hukuman Penjara Nurdin Abdullah Lebih Ringan, Kata Hakim: Beliau Punya Tanggungan, Jadi Perlu Dinafkahi

DEMOCRAZY.ID
November 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hukuman Penjara Nurdin Abdullah Lebih Ringan, Kata Hakim: Beliau Punya Tanggungan, Jadi Perlu Dinafkahi

Hukuman Penjara Nurdin Abdullah Lebih Ringan, Kata Hakim: Beliau Punya Tanggungan, Jadi Perlu Dinafkahi

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah atas kasus maling uang rakyat alias korupsi.


Namun, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan.


Hakim menjelaskan, hal yang meringankan hukuman Nurdin Abdullah adalah terdakwa belum pernah dihukum hingga punya keluarga yang perlu dinafkahi.


"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi," kata hakim, Senin, 29 November 2021 malam.


Selain itu, Nurdin dinilai berskikap sopan dan kooperatif serta tak menganggu persidangan.


"Sopan dan kooperatif serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," ujar hakim.


Sementara, adapun hal yang memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima suap gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.


Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun yang mulai berlaku sejak Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.


"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim. [Democrazy/pkry]

Penulis blog