POLITIK

Empat Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Rocky Gerung: Itu Pengaturan Untuk Selamatkan Muka Presiden!

DEMOCRAZY.ID
Desember 21, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Empat Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Rocky Gerung: Itu Pengaturan Untuk Selamatkan Muka Presiden!

Empat Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Rocky Gerung: Itu Pengaturan Untuk Selamatkan Muka Presiden!

DEMOCRAZY.ID - Ada sembilan hakim termasuk ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditugaskan untuk menyatakan opini terhadap putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja apakah melanggar UUD 1945 atau tidak.


Dari sembilan hakim tersebut, empat diantaranya menyatakan dissenting opinion, sementara itu lima lainnya mengatakan jika UU Cipta Kerja tersebut melanggar konstitusional.


Dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang yang memutus perkara.


Menurut empat hakim, termasuk ketua MK, menyatakan jika UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang boleh dilakukan.


Menanggapi adanya perbedaan suara dari hakim yang ditugaskan untuk memberikan keputusan pada uji formil UU Cipta Kerja, pengamat politik, Rocky Gerung menyebutkan jika hal tersebut telah diatur.


"Empat hakim itu diatur seupaya pemerintah enggak kehilangan muka. 'Kan dissenting opinion soal kasus UU Cipta Kerja itu menyelematkan muka Presiden dengan menganggap sudah inkonstitusional," kata Rocky Gerung dikutip dari YouTube miliknya.


Adanya pengaturan tersebut, menurut Rocky Gerung akan membuat kekacauan yang lebih besar lagi di masyarakat.


"Sebetulnya, secara logika hukum ini kacau, berantakan logikanya, narasinya buruk. Hal yang lebih besar lagi, keadilan itu yang sifatnya subtantif tidak dihasilkan," ujar Rocky Gerung.


Disebutkan Rocky, hal yang diminta masyarakat kepada MK yaitu untuk benar-benara menyatakan jika UU Cipta Kerja tersebut benar-benar melanggar konstitusi, bukan inkonstitusional bersyarat.


"Orang minta MK itu lebih dari sekadar menutuskan prosedur formilnya, tetapi menyatakan jika UU tersebut inkonstitusional walaupun piuntu masuknya adalah uji formil, bukan materinya. Uji materi itu masih berlangsung, beberapa pasal juga masih di MK untuk diuji. Jadi seharusnya MK kasih sinyal saja bahwa pemerintah kacau," ucap Rocky. [Democrazy/pkry]

Penulis blog