EKBIS

Duh! Sri Mulyani Khawatir Varian Omicron Jadi Mimpi Buruk Pemulihan Ekonomi RI

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Duh! Sri Mulyani Khawatir Varian Omicron Jadi Mimpi Buruk Pemulihan Ekonomi RI

Duh! Sri Mulyani Khawatir Varian Omicron Jadi Mimpi Buruk Pemulihan Ekonomi RI

DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mewaspadai varian baru Covid-19, Omicron, yang dikhawatirkan menggangu pemulihan ekonomi Indonesia.


"Kami sangat mewaspadai dan mencermati apa yang terjadi di bagian belahan dunia termasuk meningkatnya kasus atau mutasi Omicron," kata Sri Mulyani.


Hal tersebut dia sampaikan dalam acara 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 secara virtual di Jakarta pada Selasa, 30 November 2021.


Meski varian yang berasal dari Afrika itu belum dikonfirmasi di Indonesia, Menkeu tetap berusaha tetap memantau perkembangan pemulihan ekonomi di samping penularan Omicron yang bisa mengancam.


Karena, Menkeu Sri Mulyani mengaku bahwa pemulihan ekonomi saat ini akan terus berakselerasi setelah Indonesia melewati dua gelombang Covid-19.


Untuk diketahui, dua momen puncak kasus Covid-19 di Indonesia terjadi pada awal 2021 imbas dari libur Nataru 2020.


Dan yang kedua adalah pada Juli hingga Agustus 2021 sebagai dampak munculnya varian Delta.


Di samping itu, dalam menanggapi munculnya varian Omicron, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penyesuaian perjalanan internasional.


Diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, SE Kemenhub yang diterbitkan pada Senin, 29 November 2021 itu berisi tentang penyesuaian pengetatan di seluruh pintu masuk internasional baik di jalur transportasi udara, laut, dan darat sebagai upaya pencegahan masuknya varian Covid-19 Omicron ke Indonesia.


Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional itu merujuk kepada dua SE sebelumnya yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan Kemenkumhan.


Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.


Sedangkan Kemenkumham mengeluarkan SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perbatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.


"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," tutur Budi Karya Sumadi. [Democrazy/pkry]

Penulis blog