POLITIK

Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Gibran Akhirnya Akui Itu

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Gibran Akhirnya Akui Itu

Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Gibran Akhirnya Akui Itu

DEMOCRAZY.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan dirinya sudah tidak aktif menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan swasta.


Ia menjelaskan sejak ikut Pilkada Solo 2020, jabatan komisaris di perusahaan swasta sudah ditinggalkan. Jabatan tersebut seluruhnya sudah diserahkan kepada sang adik Kaesang Pangarep.


Namun, secara administrasi nama Gibran Rakabuming Raka masih tersangkut di perusahaan swasta yang dirintisnya sebelum mencalonkan diri sebagai wali kota Solo.


"Kita masih berproses administrasi. Nanti tak perbaiki," ujar Gibran ditemui di Pendapa Kelurahan Joglo, Banjarsari, Solo, Selasa (16/11/2021).


Lebih lanjut Gibran menjelaskan meski secara administrasi masih tercantum, untuk urusan keputusan, dirinya sudah tidak berkuasa lagi. 


Seluruhnya, sambung Gibran, sudah dilimpahkan kepada Kaesang. Bahkan sejak menjabat wali kota Solo, dirinya tidak pernah mengunjungi perusahaan-perusahaan tersebut. 


"Yang aktif Kaesang. Tanda tangan tanda tanganku wis ora payu (tanda tanganku sudah tidak laku)," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu.


Adapun aturan soal rangkap jabatan ini tertuang dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 


Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.


Di Pasal 77 ayat (1) UU yang sama dijelaskan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.


Terkait aturan tersebut, Gibran mengaku siap menerima arahan dari Menteri Dalam Negeri jika perihal namanya yang masih tercatat secara administrasi termasuk menyalahi aturan.


"Kalau misalnya menyalahi aturan ya nanti saya mohon petunjuk, arahan terutama dari Pak Mendagri," ujar Gibran. [Democrazy/ktv]

Penulis blog