HUKUM KRIMINAL

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Beri Kesaksian di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Pengacara: Kok Jadi Saksi, Kami Kira Tersangka

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Beri Kesaksian di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Pengacara: Kok Jadi Saksi, Kami Kira Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Beri Kesaksian di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Pengacara: Kok Jadi Saksi, Kami Kira Tersangka

DEMOCRAZY.ID - Dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagai saksi dalam sidang tersebut.


Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.


Menanggapi hal tersebut, pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, ada yang janggal dalam kesaksian Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam sidang Unlawful Killing Laskar FPI tersebut.


Pasalnya, kata dia, Kombes Tubagus harus dihadirkan dalam persidangan dengan status sebagai tersangka bukan saksi.


“Kok jadi saksi ya (dipersodangan)? Kami kira tersangka,” kata Aziz saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).


Aziz juga menduga, bahwa Kombes Tubagus itu terlibat dalam kasus penbantaian 6 laskat FPI di KM 50.


Harusnya, kata dia, status Tubagus itu di persidangan sebagai tersangka bukan sebagai saksi.


“Lha dia kan yang kasih perintah kan? Kami kira tersangka,” ujarnya.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka jalannya persidangan pada Selasa (9/11/2021) sekira pukul 10.30 WIB. 


Sejumlah saksi turut dihadirkan oleh JPU, salah satunya adalah Kombes Tubagus.


Tubagus datang dan hadir secara dalam ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Saat ini, Tubagus tengah memberikan kesaksian ihwal latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang laskar FPI tersebut. [Democrazy/pojok]

Penulis blog