POLITIK

Dibuat 'Pusing' dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Iki Kok Muter-muter Gini..!!

DEMOCRAZY.ID
November 25, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dibuat 'Pusing' dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Iki Kok Muter-muter Gini..!!

Dibuat 'Pusing' dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Iki Kok Muter-muter Gini..!!

DEMOCRAZY.ID - Ekonom senior Rizal Ramli dibuat 'pusing' alias tidak habis pikir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.


Rizal Ramli menyoroti putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.


Diketahui bahwa dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional.


Namun putusan itu mengandung konsekuensi dengan memerintahkan pemerintah dan pembuat UU atau DPR agar melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.


"Arah keputusan benar. Tapi ruwet & ribet Konvolutif," kata Rizal Ramli melalui Twitter Kamis, 25 November 2021.


Dia heran mengapa putusan MK tersebut justru menyatakan inkonstitusional bersyarat. 


"Inkonstitusional Bersyarat?? Klo bertentangan dgn UUD'45, ya tidak konstitusional. Iki kok muter2," tegas Rizal Ramli.


Sebelumnya, MK menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.


Hal tersebut berdasarkan hasil putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar secara virtual hari ini, Kamis, 25 November 2021.


"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan hari ini.


Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.


Meski begitu, selama tenggat waktu dua tahun itu berjalan, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.


Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali. [Democrazy/galamed]

Penulis blog