EKBIS

Demokrat: Masa Depan Buruh Dikubur UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Demokrat: Masa Depan Buruh Dikubur UU Cipta Kerja

Demokrat: Masa Depan Buruh Dikubur UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan menyatakan kekhawatiran partainya saat pengesahan Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terjadi saat ini.


Menurutnya, hal itu terlihat dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang murah yang kemudian mengundang aksi demonstrasi di sejumlah daerah pada hari ini.


"Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," kata Irwan, Kamis (25/11).


Ia menyatakan, aksi demonstrasi yang digelar buruh di sejumlah daerah saat ini merupakan buah dari penyusunan UU Ciptaker secara terburu-buru.


Irwan pun mengkritik penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan-regulasi turunan UU Ciptaker karena menutup ruang perundingan secara bipartit alias perundingan antara buruh atau serikat buruh dengan pengusaha.


"Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya," sambungnya.


Irwan menambahkan, UU Ciptaker juga terbukti menutup ruang negosiasi serta ruang bagi buruh untuk memastikan kondisi riil di lapangan.


Buruh di berbagai provinsi menggelar aksi demonstrasi memprotes UMP yang ditetapkan masing-masing kepala daerahnya. Aksi demonstrasi setidaknya terlihat berlangsung di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.


Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat bakal berdampak pada upah minimum buruh pada tahun 2022.


Said mengatakan upah minimum provinsi 2022 yang hanya naik di kisaran 1,09 persen itu menyesuaikan aturan turunan UU Ciptaker, yakni PP Pengupahan. Oleh karena itu, Said meminta seluruh kepala daerah di Indonesia harus mencabut sejumlah aturan dan ketetapan UMP 2022.


Ia menegaskan masalah penetapan upah 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


"KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati wali kota, dalam menetapkan upah minimum, baik UMP atau UMK 2022 harus kembali mengacu kepada UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015," kata Said dalam konferensi pers, Kamis (25/11). [Democrazy/cnn]

Penulis blog