HUKUM

Demi Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Minta Masyarakat Ikut Mencari dan Beri Informasi

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Demi Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Minta Masyarakat Ikut Mencari dan Beri Informasi

Demi Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Minta Masyarakat Ikut Mencari dan Beri Informasi

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyatakan bahwa pihaknya bakal kembali menggalakkan pencarian terhadap buronan Harun Masiku. 


Eskalasi pencarian Harun Masiku dilakukan sejalan dengan menurunnya angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. 


Ghufron menekankan bahwa pihaknya tidak pernah main-main dalam memburu Harun Masiku. 


Komitmen itu, kata Ghufron, dibuktikan dengan telah diterbitkannya status red notice Harun Masiku. 


Di mana, Harun Masiku kini telah berstatus sebagai buronan internasional. 


"Kami sekali lagi dari awal komitmen, karena kami memang setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol," tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 


"Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," imbuhnya. 


Lebih lanjut, Ghufron meminta bantuan dari seluruh pihak untuk menginformasikan ke KPK jika mengetahui keberadaan buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk kemudian ditindaklanjuti KPK. 


"Kami berharap juga, bukan hanya media tapi masyarakat luas mudah-mudahan masyarakat luas memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang bukan hanya Harun Masiku tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di list oleh KPK," pungkasnya.


Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. 


Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE). 


Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 


Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. 


Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional. [Democrazy/oke]

Penulis blog