HUKUM

DPR Tagih Janji Menteri LHK Soal Penghentian Tambang di Kawasan Hutan: Kenapa Tak Berani?

DEMOCRAZY.ID
November 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
DPR Tagih Janji Menteri LHK Soal Penghentian Tambang di Kawasan Hutan: Kenapa Tak Berani?

DPR Tagih Janji Menteri LHK Soal Penghentian Tambang di Kawasan Hutan: Kenapa Tak Berani?

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi tagih janji Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya untuk menghentikan kegiatan tambang di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.


“Saya ingatkan sudah dua bulan lalu ada janji dari Ibu Menteri akan mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh kegiatan penambangan di areal Perhutani di berbagai wilayah,” ucap Kang Dedi Mulyadi.


Waktu itu, kata Dedi, menteri meminta waktu untuk melaukan kajian. 


Namun ia merasa kajian tersebut terlalu panjang dan hingga kini penambangan masih terus berjalan.


“Tapi menurut saya kajianya sudah lewat. Karena lewat satu hari saja bisa habis sekian ribu pohon, bisa habis sekian ribu batu dan mineral. Jadi berpacu dengan waktu. Sampai hari ini kami belum pernah mendapat surat edaranya,” katanya.


Di sisi lain Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan hutan untuk sawit hingga penambangan terlampau kecil yakni Rp11 juta. Sementar pengusaha bisa menghasilkan miliaran dari memanfaatkan hutan.


“Kok pengusaha tuh selalu dikasih keringanan sehingga kekayaan mereka melimpah. Kalau semakin melimpah, negara bisa diatur mereka ujungnya. Karena mereka akan punya kekuatan dari berbagai sektor,” ucap Dedi.


Ia pun mempertanyakan hingga kapan KLHK akan mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan tambang atau sawit. Sebab tidak ada manfaat yang didapat oleh masyarakat dan Negara.


“Kemudian IPPKH. Apakah KLHK akan terus membiarkan tanah negara untuk penambangan terus menerus, perkebunan sawit terus menerus. Sementara negara tidak dapat apa-apa. Mereka (pengusaha) mengumpulkan kekayaan secara terus menerus,” katanya.


Dedi meminta KLHK menjelaskan mengapa hal tersebut masih terus berjalan sehingga kerusakan alam terutama hutan terus terjadi di Indonesia.


“Coba jelaskan ketidakberaniannya di mana, hambatanya di mana, kalau ada backing sebutin siapa. Agar regulasi berjalan baik. Karena kegiatan reboisasi yang kita lakukan menghabiskan anggaran begitu besar tidak akan ada artiya dibanding setiap hari ribuan hektar hutan habis,” beber Dedi.


DPR akan terus mendorong KLHK untuk berani bersikap dalam menangani kerusakan hutan. 


Salah satunya melalui Revisi Undang-undang No 5 tahun 1990. 


Dalam salah satu revisinya angka hukuman bagi perusak alam naik menjadi minimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.


“Maka saya mengajak KLHK dan DPR tidak ciut nyali untuk menyelamatkan alam, hutan dan lingkungan ini,” pungkas Kang Dedi Mulyadi. [Democrazy/galamed]

Penulis blog