HUKUM KRIMINAL

Anak Buah Tembak Mati Eks Laskar FPI, Dirkrimum Polda Metro Jaya: Itu Situasinya Spontan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Anak Buah Tembak Mati Eks Laskar FPI, Dirkrimum Polda Metro Jaya: Itu Situasinya Spontan

Anak Buah Tembak Mati Eks Laskar FPI, Dirkrimum Polda Metro Jaya: Itu Situasinya Spontan

DEMOCRAZY.ID - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan anggotanya mengaku spontan menembak mati empat laskar FPI di dalam mobil saat peristiwa Km 50. 


Pengakuan spontan itu didapat Tubagus berdasarkan laporan yang diterima dari anggota.


Hal itu disampaikan Tubagus saat menjadi saksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota eks laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 


Tubagus mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, laskar FPI melakukan penyerangan dan hendak merebut senjata anggota.


"Mereka (anggota) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?" tanya JPU


"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu, dipertanyakan kepada mereka. Kemudian saat mobil berjalan, tidak terlalu lama dari lokasi rest area Km 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," kata Tubagus.


"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," lanjut Tubagus


JPU juga menanyakan soal standard operating procedure (SOP) penggunaan senjata api (senpi) di kepolisian. 


Tubagus menjelaskan senpi bisa digunakan anggota jika dalam situasi yang membahayakan, baik membahayakan anggota maupun masyarakat.


"Yang mau saya tanyakan, apakah di Kepolisian, Bareskrim, apakah ada SOP penggunaan senjata api?" tanya JPU


"Penggunaan senjata api itu ada SOP-nya, salah satu indikator penggunaan senjata api itu adalah digunakan salah satunya ketika sudah membahayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan ketika serangan yang dilakukan itu membahayakan jiwa, baik terhadap dirinya maupun orang lain," ujar Tubagus.


"Digunakan senjata api jika sesuai SOP ditujukan bagian tubuh seperti apa?" tanya JPU.


"Kalau dalam kondisi normal, itu ditujukan untuk melumpuhkan, tetapi dalam kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil. Posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ungkapnya.


"Kalau menanyakan kondisi sesuai SOP, saya menjawabnya kondisi normal, tetapi ini berada dalam kondisi lingkungan yang terbatas, situasi yang cukup mencekam, dan kemudian dilakukan tembakan oleh anggota terhadap bagian yang terlihat. Itu fakta di lapangan. Dalam kejadian ini berada dalam mobil di mana anggota badan yang untuk melumpuhkan itu tidak terlihat," sambungnya.


Seperti diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. 


Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan. [Democrazy/dtk]

Penulis blog