EDUKASI HUKUM

Alamak! Permendikbud PPKS: Dosen Bisa Dipecat Kalau Mahasiswi Merasa 'Tidak Nyaman' Ditatap

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HUKUM
Alamak! Permendikbud PPKS: Dosen Bisa Dipecat Kalau Mahasiswi Merasa 'Tidak Nyaman' Ditatap

Alamak! Pemendikbud PPKS: Dosen Bisa Dipecat Kalau Mahasiswi Merasa 'Tidak Nyaman' Ditatap

DEMOCRAZY.ID - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. 


Salah satunya norma baru, yaitu menatap korban yang membuatnya tidak nyaman, bisa berujung sanksi hingga pemecatan.


Sebagaimana dikutip dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Selasa (9/11/2021), aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi:


Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.


Nah bagaimana bila si mahasiswi tidak nyaman ditatap? Ia bisa melaporkan si mahasiswa atau dosen ke Satgas. Sanksi yang bisa dijatuhkan ke pelaku, yaitu:


1. Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.


2. Sanksi administratif sedang; berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau skors kuliah atau pencabutan beasiswa.

3. Sanksi administratif berat, berupa pemecatan sebagai mahasiswa atau pemecatan sebagai dosen.


Lalu apa ukurannya tidak nyaman? Tidak dijelaskan dalam Permendikbud itu.


Aturan di atas juga berlaku bagi mahasiswa/dosen yang membuat siulan menggoda kepada mahasiswi. 


Termasuk juga merayu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c:


Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.

Penulis blog