PERISTIWA

Alamak! 100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Menduga Ada Keterlibatan 'Orang Dalam'

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Alamak! 100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Menduga Ada Keterlibatan 'Orang Dalam'

Alamak! 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Menduga Ada Keterlibatan 'Orang Dalam'

DEMOCRAZY.ID - Pencurian besi di lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah berlangsung selama enam bulan. 


Hal itu terungkap berdasarkan keterangan 5 orang tersangka pencuri besi yang ditangkap Polres Metro Jakarta Timur. 


Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol ErwinKurniawan  mengungkapkan berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya selama enam bulan dan telah mencuri 111.081 kilogram besi atau lebih dari 100 ton besi.  


"Ini cukup mencengangkan," ujar Erwin Kurniawan saat konferensi pers penangkapan tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Senin 8 November 2021.


Erwin mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.


"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tutur Erwin.


Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.


Lima tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap pada 3 November 2021 lalu.


Lima tersangka pencuri berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR menjalankan aksinya pada 30 Oktober 2021 sekira jam 02.00 dini hari. Erwin mengatakan kelimanya mencuri besi proyek kereta cepat milik PT Wika.


Saat itu, petugas keamanan PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pikup yang di dalamnya ada besi hasil curian.


Kapolres Erwin Kurniawan mengatakan atas perbuatan para tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [Democrazy/tmp]

Penulis blog