HUKUM

Aktivis Yang Dipenjara Gegara UU Cipta Kerja Harus Dipulihkan Nama Baiknya

DEMOCRAZY.ID
November 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Aktivis Yang Dipenjara Gegara UU Cipta Kerja Harus Dipulihkan Nama Baiknya

Aktivis Yang Dipenjara Gegara UU Cipta Kerja Harus Dipulihkan Nama Baiknya

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah aktivis yang ditangkap dan menjalani proses hukum terkait protes UU Cipta Kerja diminta dibebaskan dan dikembalikan nama baiknya.


Bagi Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sudah cukup menjadi alasan merehabilitasi aktivis yang ditangkap.


“Masyarakat yang dijerat dengan hukum terkait aksi protes terhadap UU Cipta Kerja harus dibebaskan dari hukum dan direhabilitasi,” kata Gde Siriana Yusuf, Jumat (26/11).


Substansi protes masyarakat mengenai UU Cipta Kerja dalam uji materi di MK, kata dia, menunjukkan bahwa protes sebelumnya dilakukan sebagai check and balance.


“Kritik, protes masyarakat ternyata benar dibutuhkan sebagai check and balance. Jika masyarakat tidak protes dan ajukan JR, artinya UU yang langgar konstitusi akan terus dibiarkan,” tegas Komite Eksekutif KAMI ini.


Oleh sebab itu, ia meminta kepada pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan memulihkan nama baik masyarakat yang tersandung kasus hukum dalam mengkritik UU tersebut, termasuk para aktivis KAMI.


“Maka, Syahganda, Jumhur, Anton Permana dan masyarakat lain yang ditangkap atau dipenjara karena protes UU Ciptaker harus dibebaskan dan direhab,” tutupnya.


Seperti diketahui UU Cipta Kerja digugat ke MK oleh beberapa elemen buruh. Dalam pertimbangan putusan sidang Kamis (25/11) Mahkamah menilai tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.


Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. 


Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.


“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini,” ucap MK.


UU Ciptaker atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. 


Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.


Sementara UU itu disahkan di tengah penolakan berbagai pihak mulai dari mahasiswa sampai buruh. Ketentuan dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan para pekerja. 


Pada hari ini, para buruh dari Jakarta hingga Jawa Timur juga menggelar aksi bertepatan dengan keputusan MK atas judicial review UU Cipta Kerja. [Democrazy/fnn]

Penulis blog