HUKUM

Ajukan Banding, Hukuman Edhy Prabowo Malah Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
November 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ajukan Banding, Hukuman Edhy Prabowo Malah Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Ajukan Banding, Hukuman Edhy Prabowo Malah Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).


Hal tersebut merupakan hasil putusan PT DKI Jakarta yang merupakan banding yang diajukan oleh pihak Edhy yang telah diputuskan pada Senin (1/11).


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim PT DKI menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Edhy Prabowo.


"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021 dengan mengubah lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut yang dijatuhkan kepada terdakwa," bunyi petikan yang tercantum di SIPP PN Jakarta Pusat seperti dilihat pada Kamis siang (11/11).


Dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Haryono dan sebagai Hakim Anggota yaitu, Mohammad Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.


Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan sejumlah 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.


Apabila terdakwa Edhy tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Dalam hal terdakwa Edhy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Majelis Hakim banding.


Putusan banding ini diketahui lebih berat dari putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Pada peradilan tingkat pertama, Edhy divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.


Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun kurungan. 


Bekas politisi Gerindra ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Edhy menjalani pidana pokoknya.  [Democrazy/rmol]

Penulis blog