AGAMA

3 Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara

DEMOCRAZY.ID
November 21, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
3 Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara

3 Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara

DEMOCRAZY.ID - Udara bebas akhirnya dirasakan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. 


Usai menjalani vonis penjara gara-gara perkara penganiayaan, Bahar kini punya segudang rencana termasuk kembali berdakwah hingga ingin menemui Habib Rizieq Shihab.


Urusan hukum Bahar bermula sejak Desember 2018 saat diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Singkat cerita Bahar pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas perkara itu pada Juli 2019.


Setahun kemudian atau tepatnya pada Mei 2020 Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. 


Namun Bahar disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. 


Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.


Penganiayaan Sopir Taksi


Lalu pada Oktober 2020 Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Perkara penganiayaan itu disebut terjadi pada 4 September 2018 terhadap sopir taksi.


Bahar pun kembali diadili hingga akhirnya pada Juni 2021 Bahar divonis 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.


Waktu berlalu hingga pada 21 November 2021 Bahar dinyatakan bebas murni. Bahar bebas murni usai mendapatkan remisi.


"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, " tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.


Lepas Rindu dengan Keluarga


Di hari kebebasannya, Bahar dijemput dari Lapas Gunung Sindur oleh sejumlah santri dan kuasa hukumnya. Selepasnya Bahar melepaskan rindu bersama keluarga.


"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," kata Ichwan Tuankota selaku salah satu kuasa hukum Bahar kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).


Namun Bahar disebut tidak bertemu keluarganya di rumah. Ke mana?


"Habib di suatu tempat ya, nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.


Safari Dakwah


Selain itu Bahar disebut akan kembali berdakwah. Bahkan, menurut Ichwan, Bahar sudah dijadwalkan setahun ke depan bersafari dakwah.


"Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya," ucap Ichwan.


"Insyaallah ke daerah-daerah safari. Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando Imam Besar kita," imbuh Ichwan.


Lalu apa lagi rencana Bahar?


Satu lagi keinginan Bahar yaitu bertemu Habib Rizieq Shihab. Ichwan menyebutkan bila pertemuan dengan Habib Rizieq akan dijadwalkan.


"Itu salah satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq," kata Ichwan.


"Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau," imbuhnya.


Habib Rizieq sendiri saat ini masih berada di Rutan Bareskrim. Dari hitung-hitungan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Rizieq akan bebas pada tahun 2023. [Democrazy/dtk]

Penulis blog