AGAMA HUKUM

Sukmawati Bangga Tinggalkan Islam, UAS: Darahnya Halal Ditumpahkan, Kepalanya Dipancung!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 27, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Sukmawati Bangga Tinggalkan Islam, UAS: Darahnya Halal Ditumpahkan, Kepalanya Dipancung!

Sukmawati Bangga Tinggalkan Islam, UAS: Darahnya Halal Ditumpahkan, Kepalanya Dipancung!

DEMOCRAZY.ID - Beberapa hari terakhir, publik ramai membicarakan kepindahan agama Sukmawati Soekarnoputri dari Islam menuju Hindu. 


Lantas, pertanyaannya, bagaimana hukum wanita muslim yang murtad menurut pandangan Islam?


Diketahui, Sukmawati resmi memeluk Hindu usai menjalani ritual Sudhi Wadani di Singaraja, Bali, Selasa 26 Oktober 2021 kemarin. 


Dia mengatakan, keputusannya pindah agama sudah dipikirkan sejak lama, bahkan mulai puluhan tahun lalu.


“Saya kira, kalau pindah agama itu kan pilihan masing-masing dengan satu proses. Ibu kan cukup panjang 66 tahun,” ujar Sukmawati, dikutip Rabu 27 Oktober 2021.


Kabarnya, sebelum benar-benar memeluk Hindu, dia sering berkunjung ke pura, mempelajari kitab sucinya, dan bertemu tokoh agama terkait. 


Hal itu yang kemudian membuatnya yakin untuk berpaling ke ajaran tersebut.


Ramai Sukmawati, Apa Hukum Murtad dalam Islam?


Beberapa waktu lalu, sebelum ramai kabar kepindahan Sukmawati ke Hindu, Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah menjawab pertanyaan mengenai hukum muslimah murtad. Kala itu, ada salah satu jamaahnya yang bertanya demikian.


UAS memastikan, murtad merupakan perbuatan yang sangat dibenci Tuhan. Bahkan, kata dia, para ulama mengutuk perbuatan tersebut.


“Dalam Islam ini, ulama kalau menyebut murtad sudah nauzubilah, nauzubilah, nauzubilah. (Mudah-mudahan) diselamatkan Allah di generasi cucu-cicit di hari kiamat, jangan sampai murtad. Luar biasa sekarang gerakan murtad ini,” ungkap UAS, dikutip dari kanal Youtube Buya Lovers.


Menurutnya, ada tiga perkara yang membuat darah seseorang halal dan boleh dihukum pancung. Salah satunya, yakni murtad atau berpaling dari Islam.


“Ada darah yang halal ditumpahkan, dipancung kepalanya dalam hukum Islam. Pertama pembunuh, kedua dilempar batu sampai mati, ketiga orang yang murtad dalam Islam dihukum pancung,” tuturnya.


Lebih jauh, UAS menambahkan, di Malaysia, ada orang yang ditangkap karena memutuskan murtad. Dia berharap, hal yang sama juga diterapkan di Indonesia.


“Di Malaysia, kalau ada orang murtad, ditangkap. Misalnya dia ngaku di hadapan orang banyak, ditangkap. Makanya kita juga berharap dikeluarkan undang-undang yang sama.”


“Bisa nggak keluar undang-undang orang murtad ditangkap, bisa. Melalui apa? Undang-undang, yang buat undang-undang siapa? DPR! Yang milih DPR siapa? Kita! Maka pengajian-pengajian harus ramai, supaya nanti ramai yang memilih anggota dewan jujur dan amanah,” kata UAS. [Democrazy/hops]

Penulis blog