POLITIK

Sempat Tuai Kritikan, Pimpinan DPR Akhirnya Jelaskan Tujuan Baleg Kunker ke Brasil-Ekuador

Democrazy Media
Oktober 04, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Sempat Tuai Kritikan, Pimpinan DPR Akhirnya Jelaskan Tujuan Baleg Kunker ke Brasil-Ekuador

Sempat Tuai Kritikan, Pimpinan DPR Akhirnya Jelaskan Tujuan Baleg Kunker ke Brasil-Ekuador

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyebut Brasil dan Ekuador menjadi tujuan utama rencana kunjungan kerja (kunker) Baleg untuk implementasi RUU PKS di Indonesia. 


Lodewijk mengatakan kedua negara memiliki korelasi dengan RUU PKS yang dibahas DPR.


"Pertama Brasil, Brasil adalah negara yang dianggap masalah kekerasan seksualnya seperti sudah kebudayaan, sudah menjadi budaya negara tersebut, tetapi pada dasarnya bangsa Brasil tidak menginginkan itu terjadi, sehingga dibentuk lah suatu kementerian di bawah seorang perempuan dan di situ ada bagian yang mengatur tentang kekerasan seksual," kata Lodewijk, kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).


Lodewijk mengatakan meski kekerasan di Indonesia tidak menjadi kultur, pihaknya bisa memetik sistem penerapan di sana. Sama halnya dengan Ekuador.


"Nah kaitannya dengan itu, maka DPR RI dalam hal ini Baleg, ingin melaksanakan suatu studi banding, bagaimana sih mereka melakukan itu, kalau kita komparasi antara kita ini sebagai bangsa, kalau di sana dianggap sebagai kultur kalau kita kan tidak, tetapi ada sesuatu yang tentunya kita perlu petik dari bagaimana mengimplementasikan dari aspek struktur atau kelembagaan dan perundang-undangan, itu yang pertama untuk Brasil," ujarnya.


"Nah Ekuador juga sama, itu suatu negara yang setelah kita adakan kajian merupakan suatu negara yang mampu mengimplementasikan tentang UU tentang anti kekerasan kepada perempuan, nah di sana sudah berjalan, di sana memang tidak diatur secara spesifik tentang kekerasan seksual tetapi diatur dalam konteks domestik, tapi itu kita juga melihat ada suatu perbedaan antara Brasil dengan Ekuador," lanjut Lodewijk.


Menurut Lodewijk Brasil dan Ekuador menerapkan sistem yang baik dan terintegrasi dengan aparat kepolisian. 


Hal itu, kata Lodewijk, yang harus diterapkan di Indonesia.


"Kalau Brasil atau Ekuador terlihat mereka mampu melaksanakan suatu kerjasama dengan pihak kepolisian, jadi law enforcement itu akan sangat terlihat dengan adanya kepolisian, nah itu yang ingin kita melihat," ucapnya.


"Sehingga nantinya saat uji publik atau tahapan selanjutnya dari RUU ini, kita bisa betul-betul mendapatkan masukan dan kita bisa mengimplementasikan secara baik di Indonesia," tutur Lodewijk.


Lodewijk mengatakan kunker itu sudah menjadi pertimbangan secara matang. Sebab, dia tidak ingin ketika RUU itu dipermasalahkan karena tidak melakukan studi banding.


"Tentunya ini jadi pertimbangan kita. Ada kewajiban sebagai lembaga DPR untuk menjalankan fungsi itu. Pada gilirannya kita tidak ingin setelah UU jadi kita dikomplain orang, karena tidak lakukan studi banding, tidak melakukan masukan. UU seperti ini kan sensitif, sensitivitas ini harapkan kita dapat masukan seperti itu ya tentunya ada perhitungan risiko kondisi pandemi itu kita lihat apakah negara itu menerima, kalau negara itu menerima ya kita datang," tuturnya.


Baleg DPR RI sebelumnya mengagendakan kunjungan kerja ke Brasil dan Ekuador pada akhir Oktober-November 2021. 


Kunjungan kerja ke Brasil dan Ekuador itu berkaitan dengan penyusunan RUU PKS.


Agenda kunjungan kerja Baleg DPR itu diketahui melalui surat nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021 perihal Permintaan Nama Anggota Baleg ke Luar Negeri. 


Dalam surat itu disebutkan rencana kunjungan ke Ekuador digelar pada 31 Oktober hingga 6 November 2021, sedangkan ke Brasil pada 16-22 November 2021.


Baleg meminta setiap fraksi menugaskan anggotanya di Baleg untuk mengikuti kunjungan ke dua negara di Amerika Selatan itu. Jumlah anggota yang diminta berbeda setiap fraksi.


"Pimpinan Badan Legislasi mengharapkan agar nama anggota Badan Legislasi yang ditugaskan melakukan kunjungan kerja dapat disampaikan kepada Sekretariat Badan Legislasi paling lambat tanggal 30 September 2021," demikian bunyi surat tersebut. [Democrazy/detik]

Penulis blog