POLITIK

Saat SBY Jadi Presiden, Budiman Sudjatmiko Mengaku Pernah Bela SBY dari Kritikan Perwira

DEMOCRAZY.ID
Oktober 10, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Saat SBY Jadi Presiden, Budiman Sudjatmiko Mengaku Pernah Bela SBY dari Kritikan Perwira

Saat SBY Jadi Presiden, Budiman Sudjatmiko Mengaku Pernah Bela SBY dari Kritikan Perwira

DEMOCRAZY.ID - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko menceritakan pengalamannya di saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden RI.


Di saat PDIP masih menjadi partai oposisi pemerintah, ia mengaku pernah mendapati seorang perwira aktif yang menulis artikel di koran.


Perwira tersebut menggunakan media koran sebagai alat untuk mengritik SBY.


Lantas, Budiman Sudjatmiko pun membela SBY dengan mengecam keras aksi perwira tersebut.


Pasalnya, SBY mengemban amanah sebagai Presiden RI sekaligus Panglima Tertinggi TNI.


“Karena itulah ketika SBY jadi Presiden dan partaiku PDI Perjuangan jadi oposisi, saat ada perwira aktif menulis artikel di koran mengritik SBY yang adalah Panglima Tertinggi TNI, saya mengecamnya,” cuitnya, Minggu, 10 Oktober 2021.


Menurutnya, kritikan seorang perwira aktif kepada Panglima Tertinggi TNI dapat merusak tatanan demokrasi dan hirarki kemiliteran.


“Itu merusak tatanan demokrasi dan hirarki kemiliteran,” ungkap Budiman Sudjatmiko.


Budiman Sudjatmiko memberikan statement ini guna menanggapi pencopotan Brigjen TNI Junior Tumilaar dari Kodam Merdeka.


Sebelumnya,  Brigjen TNI Junior Tumilaar telah menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa tanah di Sulawesi Utara.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Pusat Polisi Angkatan Darat (Puspomad) dan keterangan sejumlah saksi, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar melanggar hukum disiplin militer.


“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo, seperti dikutip dari keterangan resmi Dispenad, Sabtu, 9 Oktober 2021 [Democrazy/Galamed]

Penulis blog