AGAMA HUKUM POLITIK

Pegawai KPK yang Mejanya Ada Bendera HTI Ternyata Seorang Jaksa, Tapi Kok Dia Aman & Tidak Ikut Dipecat?

Democrazy Media
Oktober 04, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Pegawai KPK yang Mejanya Ada Bendera HTI Ternyata Seorang Jaksa, Tapi Kok Dia Aman & Tidak Ikut Dipecat?

Pegawai KPK yang Mejanya Ada Bendera HTI Ternyata Seorang Jaksa, Tapi Kok Dia Aman & Tidak Ikut Dipecat?

DEMOCRAZY.ID - Belakangan ini mantan Satpam KPK, Iwan Ismail, yang dipecat buka suara soal temuan bendera diduga HTI ada di meja salah satu pegawai KPK. 


Bendera tersebut faktanya memang ada di meja pegawai KPK yang ternyata seorang jaksa. 


Bagaimana nasib di jaksa yang mejanya ada bendera diduga HTI itu ya?


Mantan pegawai fungsional Biro Humas KPK, Tata Khoiriyah mengungkapkan detail nasib jaksa KPK yang mejanya terpasang bendera diduga HTI tersebut.


Nasib Jaksa KPK Mejanya Ada Bendera HTI


Tata Khoriyah menuliskan utasan menanggapi narasi pegawai KPK pasang bendera HTI dalam surat terbuka mantan satpam KPK, Iwan Ismail. 


Tata mengungkapkan pegawai KPK yang mejanya ada bendera HTI itu telah diproses dan sidang di internal KPK lho.


“Pemilik meja bukan pegawai independen KPK yang proses rekruitmennya dilakukan oleh KPK secara mandiri. Bendera tersebut berada di meja dari seorang jaksa, dan jaksa tersebut bukan bagian dari 57+ yang disingkirkan lewat TWK yang melanggar HAM dan maladministrasi,” tulis Tata dalam utasannya di Facebook dikutip Senin 4 Oktober 2021.


Kenapa kok bisa jaksa tersebut tidak masuk dalam 57 pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan yang heboh itu.


Jadi jaksa yang mejanya ada bendera HTI itu merupakan pegawai KPK dari unsur pegawai negeri yang sedang dipekerjakan (PNYD). 


Tata menjelaskan PNYD yang dimaksud adalah apaaratus sipil negara dari kementerian atau lembaga pemerintah lain, polisi, dan jaksa yang dipekerjakan KPK dengan batas waktu maksimal 10 tahun.


“Proses rekruitmennya (PNYD) tentu dilakukan lewat mekanisme masing-masing instansi. Sehingga dalam proses alih status pegawai KPK kemarin tidak mengikuti TWK yang kontroversial. Kan statusnya sudah ASN dong,” jelas Tata.


Tata mengungkapkan satpam pecatan KPK dan jaksa yang mejanya ada bendera HTI sama-sama diperiksa dan disidang oleh Pengawas Internal KPK.


Malahan jaksa bendera HTI itu diperiksa dari mana asal instansinya dan bagaimana proses dia masuk ke KPK. 


Bukan itu saja, Pengawas Internal KPK juga menelusuri kronologi bendera HTI itu masuk dan ada di meja yang bersangkutan.


“Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu? Dan kesimpulannya pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu,” jelas Tata.


Pegawai KPK yang dipecat gegara tak lulus TWK itu mengatakan dalam persidangan tersebut, tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan Pengawas Internal KPK.


Hasil Sidang, Bukan Bendera HTI


Nah dalam proses persidangan etik Dewan pertimbangan pegawai (DPP) memanggil saksi ahli yang dapat menjelaskan apakah benar bendera tersebut adalah bendera HTI.


“Saksi ahli yang dipanggil adalah orang yang memiliki pemahaman yang tinggi tentang perbedaan-perbedaan bendera. Sehingga DPP dapat mengambil kesimpulan yang objektif dalam sidang etik tersebut,” kata Tata.


Tata mendapatkan informasi, saksi ahli yang diundang adalah tim ahli dari Kemenag RI. 


Pemilihan tersebut tentu mempertimbangkan posisi perwakilan bisa jadi jembatan yang netral untuk masukan para Dewan Pertimbangan Pegawai.


“Penjelasan saksi ahli menyimpulkan bahwa bendera tersebut bukan bendera HTI,” jelas Tata. [Democrazy/hops]

Penulis blog