HUKUM POLITIK

PKS Beberkan Tujuh Alasan Tegas Menolak RUU HPP

DEMOCRAZY.ID
Oktober 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
PKS Beberkan Tujuh Alasan Tegas Menolak RUU HPP

PKS Beberkan Tujuh Alasan Tegas Menolak RUU HPP

DEMOCRAZY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dalam rencana pemerintah memungut pajak karbon dan memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. 


Adapun unggahan Ketua DPP PKS anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera di akun resmi Instagram ‘@mardanialisera’, mengatakan PKS menolak RUU HPP karena tujuh alasan. Selasa 5 Oktober 2021. 


Pertama, PKS tak setuju pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN).


Kedua, PKS tak setuju jika barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial masuk dalam daftar barang atau jasa kena pajak (BJKP). 


Ketiga, PKS menolak program pengampunan pajak secara sukarela. Hal itu, kata Mardani disebut juga sebagai tax amnesty jilid II.


Keempat, PKS telah memperjuangkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) naik dari RP4,5 juta menjadi Rp8 juta. 


Namun, usulan PKS ditolak pemerintah. 


Kelima, PKS mengusulkan agar ada norma baru yaitu penghasilan bruto tidak kena pajak (PBTKP) untuk UMKM. 


Hal ini khususnya bagi UMKM yang dengan omzet Rp1 miliar per tahun. 


Keenam, PKS menolak pengenaan pajak karbon untuk wajib pajak orang pribadi. 


Menurut Mardani, pajak karbon seharusnya dikenakan kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dan zat berbahaya lain saja, tidak sampai ke wajib pajak perorangan.


Ketujuh, PKS menolak perluasan cukai yang membebani rakyat. 


Hal ini seperti produk plastik dan minuman berpemanis. [Dmeocrazy/terkini]

Penulis blog