HUKUM

MA Tolak Kasasi, HRS Tetap Dibui 8 Bulan di Kasus Petamburan

DEMOCRAZY.ID
Oktober 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MA Tolak Kasasi, HRS Tetap Dibui 8 Bulan di Kasus Petamburan

MA Tolak Kasasi, HRS Tetap Dibui 8 Bulan di Kasus Petamburan

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). 


Kasasi ini diajukan HRS dalam kasus kerumunan Petamburan.


"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).


Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketok siang ini dengan panitera pengganti Nurjamal.


Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 


Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8). [Democrazy/detik]

Penulis blog