Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Versi Jaksa

Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Versi Jaksa

DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kronologi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021). 


Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlafwul killing. 


Dalam peristiwa itu, enam laskar FPI tewas. Jaksa mengatakan, penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya. Rizieq tak hadir dengan berbagai alasan.


Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk gedung Polda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.


"Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar jaksa dalam surat dakwaan, Senin (18/10/2021). 


Informasi adanya penggerudukan Polda Metro Jaya diterima pihak kepolisian dalam laporan bernomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan Rizieq Shihab. 


Kemudian laporan adanya penggerudukan Polda Metro Jaya tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020. 


Dalam surat perintah tugas tersebut berisi tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya. 


"Melakukan tugas memantau semua simpatisan Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," ucap jaksa.


Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB, dua terdakwa dan lima anggota lainnya berangkat ke lokasi menggunakan tiga unit mobil. Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL. 


Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.


Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ. Pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan. 


Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Rizieq Shihab menuju ke arah pintu Tol Sentul 2. 


Dalam pemantauan itu terlihat satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur. 


Sementara itu, dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq. 


"Namun saat perjalanan arah Tol Cikampek 1, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan," ujar jaksa.


Kontak tembak


Pada Senin (7/12/2020), tepatnya di jalan pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.


Pukul 00.30 di Jalan Interchange Karawang, Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal. Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar. 


Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi. Empat orang anggota FPI turun dari mobil Chevrolet. 


Mereka juga membawa senjata tajam saat menghampiri mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal. 


"Seorang laki-laki yang mengenakan jaket biru melakukan penyerangan ke mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal dengan cara mengayunkan pedang dan membacok kap mesin mobil kemudian melanjutkan dengan menghujamkan pedang sekali lagi ke kaca mobil secara membabi buta," kata Jaksa. 


Melihat aksi perusakan itu, Briptu Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali. Briptu Faisal kemudian berteriak “Polisi, Jangan Bergerak”.


 Anggota FPI kemudian lari ke mobil Chevrolet. 


Kemudian, dua orang anggota FPI lainnya muncul dari mobil dan mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali.


Tiga tembakan tersebut melubangi kaca mobil yang dikendarai oleh Bripka Faisal. 


Polisi lalu membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur. 


Anggota FPI bernama Faiz AS tertembak di lengan kiri bagian dalam dan lengan bawah kiri sisi dalam. 


Anggota FPI itu berhasil kabur dan dikejar oleh anggota kepolisian. 


Dalam pengejaran diwarnai aksi saling tembak pula diantara kedua pihak itu. Polisi kemudian berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. 


Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata. 


Pengejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.


Polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.


Perlawanan


Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi dan mencekik leher Briptu Fikri. 


Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan. Masing-masing terdakwa menembak dua anggota laskar FPI. 


"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur Jaksa. 


Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Democrazy/kompas]

Penulis blog