HUKUM

Kapal China Makin Liar Beraktivitas di Laut Natuna, RI Didesak Kirim Nota Diplomatik

DEMOCRAZY.ID
Oktober 25, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kapal China Makin Liar Beraktivitas di Laut Natuna, RI Didesak Kirim Nota Diplomatik

Kapal China Makin Liar Beraktivitas di Laut Natuna, RI Didesak Kirim Nota Diplomatik

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meminta pemerintah Republik Indonesia untuk mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Republik Rakyat China. 


Permintaan IOJI terkait aktivitas dua kapal survei yakni Hai Yang Di Zhi 10 dan Yuan Wang 6 pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara.


"Mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 dan Kapal Survei Yuan Wang 6 di ZEE Indonesia," tulis IOJI dalam laporannya dikutip Minggu (24/10).


Dalam laporannya, IOJI menjelaskan sesuai dengan hak berdaulat atas sumber daya alam dan yurisdiksi Indonesia atas riset ilmiah kelautan di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 (1), Pasal 77 (1)(2), dan Pasal 246 UNCLOS serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973, pemerintah perlu menelusuri aktivitas kapal Hai Yang Di Zhi yang hingga 22 Oktober lalu masih terdeteksi di Laut Natuna Utara.



Penelusuran bisa dilakukan dengan membayang-bayangi aktivitasnya dengan kapal patroli milik TNI AL maupun BAKAMLA.


"Untuk meminta klarifikasi langsung dari Kapal Riset Hai Yang Di Zhi 10 melalui jalur radio mengenai aktivitas yang tengah dilakukan dan mengawasi aktivitas kapal survei tersebut secara intensif selama berada di ZEE Indonesia," tulis IOJI.


IOJI juga merekomendasikan pemerintah untuk meminta akses terhadap hasil riset ilmiah kelautan yang diduga kuat dilakukan oleh Kapal Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 246 jo. Pasal 249 UNCLOS.


"Aktivitas riset ilmiah kelautan atau bahkan survei pemetaan sumber daya non-hayati yang mampu dan diduga kuat dilakukan oleh kedua kapal survei tersebut di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sama sekali tidak sesuai dengan kebebasan pelayaran (freedom of navigation) yang tercantum dalam Pasal 58 (1) jo. Pasal 87 UNCLOS dan melanggar kewajiban due regards negara bendera yang tercantum dalam Pasal 58 (3) UNCLOS," tulis IOJI.


Sebelumnya berdasarkan pantauan dari IOJI melalui Automatic Identification System (AIS), Hai Yang Di Zhi 10 terdeteksi masih berada di Laut Natuna Utara hingga 22 Oktober lalu.


Awalnya, kapal itu melakukan intrusi ke wilayah ZEE Indonesia sejak akhir Agustus hingga September lalu.


Kapal Hai Yang Di Zhi 10 sempat meninggalkan ZEE Indonesia pada 29 September 2021 dan menuju Fiery Cross Reef, suatu gugusan pulau karang di Laut Cina Selatan yang dilengkapi dengan pelabuhan untuk kepentingan perbekalan (replenish supply) kapal perang dan kapal Pemerintah Tiongkok lainnya.


"Namun, sejak 4 Oktober 2021, Kapal Hai Yang Di Zhi 10 kembali masuk dan beraktivitas di LNU hingga 22 Oktober 2021," tulis IOJI dalam laporannya.


IOJI menduga Kapal Hai Yang Di Zhi 10 melakukan kegiatan survei di Laut Natuna Utara. 


Ada empat alasan kapal tersebut diduga tengah melaksanakan riset ilmiah kelautan atau bahkan pemetaan sumber daya alam non-hayati di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia.


Pertama, Hai Yang Di Zhi 10 memiliki status dan kemampuan untuk melaksanakan survei dan riset ilmiah kelautan.


Kedua kapal itu dioperasikan oleh Guangzhou Marine Geological Survey yang memiliki tugas dan fungsi dalam survei geologi kelautan dan telah berperan dalam berbagai kegiatan eksplorasi minyak dan gas Tiongkok di Laut Cina Selatan.


Ketiga, pola lintasan kapal yang mengindikasikan adanya kegiatan riset ilmiah kelautan.


Serta keempat, pengakuan Pemerintah Tiongkok atas riset ilmiah kelautan yang dilakukan oleh Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia, yang pola lintasannya serupa dengan Kapal Hai Yang Di Zhi 10.


Selain Hai Yang Di Zhi, IOJI melaporkan pada 13 Oktober 2021, Kapal Survei Tiongkok lainnya yakni Yuan Wang 6, yang berukuran 22.686 GT juga teridentifikasi masuk wilayah ZEE Indonesia di LNU.


Berdasarkan AIS, kapal tersebut tidak hanya melintas namun sempat berada di LNU kurang lebih selama 42 jam.


Kapal Yuan Wang memiliki kapabilitas untuk kepentingan survei dan riset ilmiah kelautan serta kepentingan militer, termasuk pelacakan rudal jarak menengah dan jarak jauh, pendeteksian keberadaan satelit, serta pengendalian satelit dan pesawat luar angkasa secara remote.


"Kapal ini bahkan telah menyelesaikan uji peluncuran jarak jauh rudal balistik antarbenua, uji peluncuran rudal bawah air dari kapal selam, dan uji peluncuran satelit komunikasi," tulis IOJI. [Democrazy/cnn]

Penulis blog