POLITIK

Ini Lho Tugas Megawati Sebagai Dewan Pengarah BRIN

DEMOCRAZY.ID
Oktober 13, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ini Lho Tugas Megawati Sebagai Dewan Pengarah BRIN

Ini Lho Tugas Megawati Jadi Dewan Pengarah BRIN

DEMOCRAZY.ID - Megawati akan menjabat Dewan Pengarah BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional. Presiden Joko Widodo akan melantik Megawati Soekarnoputri langsung siang ini.


"Iya (pelantikan) BRIN, Dewan Pengarah," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).


Heru menyebut pelantikan siang ini akan digelar di Istana Negara, Jakarta. 


Dia tak menjelaskan secara rinci nama-nama lain yang akan dilantik bersama Megawati.


"Iya (Megawati). Lainnya belum tahu," ujarnya.


Lalu apa itu BRIN hingga tugas Dewan Pengarah BRIN? detikcom merangkum informasinya berikut ini.


Megawati Dewan Pengarah BRIN, Apa Itu BRIN?


Penjelasan soal BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. 


Di perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.


BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.


BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.


Megawati Dewan Pengarah BRIN, Apa Saja Tugasnya?


Tugas Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Perpres No 78 Tahun 2021. 


Adapun BRIN terdiri atas dua unsur, yakni Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:


"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila."


Adapun susunan Dewan Pengarah BRIN sesuai pasal 7 ayat (1) Perpres BRIN adalah sebagai berikut:


- Ketua

- Wakil Ketua

- Sekretaris

- Anggota


"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila," bunyi pasal 7 tersebut.


Soal kewenangan Ketua Dewan pengarah tertuang dalam ayat (3) pasal 7 berbunyi:


"Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b."


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.


Adapun untuk jabatan Wakil Ketua, menurut Pasal 7 ayat (5), akan dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.


Dan untuk sekretaris dan anggota sebagaimana dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 orang. 


Susunan keanggotaan Dewan Pengarah bakal ditetapkan oleh Presiden yang akan diumumkan siang ini.


Demikian informasi soal tugas Megawati sebagai Dewan Pengawas BRIN serta penjelasan lainnya soal BRIN dan susunannya. Kita tunggu pelantikan resminya siang ini. [Democrazy/detik]

Penulis blog