HUKUM

Dianggap Langgar Aturan, Kini Muncul Dukungan Laporkan Pangkostrad Dudung Soal Isu PKI

DEMOCRAZY.ID
Oktober 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dianggap Langgar Aturan, Kini Muncul Dukungan Laporkan Pangkostrad Dudung Soal Isu PKI

Dianggap Langgar Aturan, Kini Muncul Dukungan Laporkan Pangkostrad Dudung Soal Isu PKI

DEMOCRAZY.ID - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Dudung Abdurachman ikut diseret soal isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang kembali dilontarkan mantan panglima TNI Jendral Purnawirawan Gatot Nurmantyo.


Kini muncul dukungan untuk melaporkan Pangkostrad Dudung terkait polemik hilangnya diorama dan patung-patung tokoh penumpasan Gerakan 30 September atau G30S.


Dalam sebuah poster digital yang beredar, ada narasi dan ajakan kepada publik untuk melaporkan mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya tersebut beserta sosok lain yang terlibat.


“Ayo laporkan Dudung DKK (dan kawan-kawan),” bunyi narasi dalam poster, pada Jumat, 1 Oktober 2021.


Kemudian dijelaskan pula kasus yang diklaim dilakukan oleh Pangkostrad Dudung sehingga layak dilaporkan, di antaranya, pencurian benda museum, mencuri benda hak negara, penyalahgunaan wewenang, hingga menista pahlawan revolusi.


“Pencurian benda museum; penghilangan benda museum; mencuri dan menghilangkan benda hak negara; penyalahgunaan wewnang; menista pahlawan pemberantas PKI,” sambung narasi tersebut.


Dianggap Langgar Aturan, Kini Muncul Dukungan Laporkan Pangkostrad Dudung Soal Isu PKI


Alasan Dudung Bongkar Diorama Tokoh Penumpas G30S


Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurachman membongkar alasan dibongkarnya patung dan diorama G30S/PKI di Markas Kostrad.


Dudung menegaskan, partung sejumlah tokoh serta diorama G30S/PKI yang ada di Museum Darma Bhakti Kostrad diambil oleh pembuatnya yakni Letnan Jenderal TNI (Purn) Azmyn Yusri Nasution.


Letjen Azmyn sendiri meminta langsung kepada Dudung lantaran mengaku merasa berdosa karena sudah membuat patung tersebut.


Kala itu, kata Dudung, Azmyn membuat diorama saat dirinya menjabat sebagai Panglima Kostrad ke-34 periode 2011-2012.


Namun beberapa waktu ke belakang yang bersangkutan meminta izin kepada Dudung untuk membawa diorama tersebut.


Dudung sendiri mengaku menghargai keputusan dari Azmyn. Terlebih Azmyn meminta dengan dalih merasa berdosa lantaran telah membuat patung itu.


“Kini patung tersebut, diambil oleh penggagasnya, Letjen TNI (Purn) AY Nasution yang meminta izin kepada saya selaku Panglima Kostrad saat ini. Saya hargai alasan pribadi Letjen TNI (Purn) AY Nasution, yang merasa berdosa membuat patung-patung tersebut menurut keyakinan agamanya. Jadi, saya tidak bisa menolak permintaan yang bersangkutan,” kata Dudung dalam keterangan tertulisnya,  Selasa, 28 September 2021.


Dengan demikian, maka Dudung membantah apabila penarikan patung Jenderal TNI AH Nasution (Menko KSAB), Mayjen TNI Soeharto (Panglima Kostrad), dan Kolonel Inf Sarwo Edhie Wibowo (Komandan RPKAD) itu atas dasar kemauan pihaknya untuk melupakan peristiwa sejarah pemberontakan G30S/PKI.


Dudung Klarifikasi soal Penyudutan Melupakan Sejarah


Jika penarikan tiga patung itu kemudian disimpulkan bahwa Kostrad melupakan peristiwa sejarah pemberontakan G30S/PKI tahun 1965, Dudung menyebut tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.


Menurut Dudung, foto-foto peristiwa serta barang-barang milik Panglima Kostrad Mayjen TNI Soeharto saat peristiwa 1965 itu, masih tersimpan dengan baik di museum tersebut.


“Hal ini sebagai pembelajaran agar bangsa ini tidak melupakan peristiwa pemberontakan PKI dan terbunuhnya pimpinan TNI AD serta Kapten Pierre Tendean,” ujarnya.


“Saya dan Letjen TNI (Purn) AY Nasution mempunyai komitmen yang sama tidak akan melupakan peristiwa terbunuhnya para jenderal senior TNI AD dan perwira pertama Kapten Piere Tendean dalam peristiwa itu,” sambungnya.


Oleh karena itu, Dudung juga menilai kalau tudingan yang disampaikan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo merupakan tindakan keji terhadap pihaknya.


Menurut Dudung, seharusnya Gatot bisa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan tudingan kepada publik.


“Dalam Islam disebut tabayun agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang membuat fitnah, dan menimbulkan kegaduhan terhadap umat dan bangsa.” imbuhnya. [Democrazy/hops]

Penulis blog