HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban

Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban

DEMOCRAZY.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata mengungkapkan detik-detik Bripka MN menembak rekan sesama polisi berinisial Briptu HT.


Kombes Hari menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan Bripka MN tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban Briptu HT di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.


Ketika itu, korban Briptu HT membukakan pintu gerbang untuk pelaku Bripka MN. Setelah itu, korban disambut senjata api yang ditodongkan ke arahnya. 


“Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," kata Kombes Hari dikutip dari Antara pada Rabu (27/10/2021).


Menurut Kombes Hari, korban Briptu HT ditembak pelaku Bripka MN dari dekat dengan jarak hanya sekitar 70 centimeter.


"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," ucap Hari.


Namun, sebelum akhirnya menembak Briptu HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, kata Hari, pelaku Bripka MN sempat menyampaikan suatu kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.


"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.


Lebih lanjut, untuk mengungkap kronologis lengkap kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10/2021) itu, pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. 


Namun, Kombes Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi dan lokasi. 


Menurutnya, tidak mungkin reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).


"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.


Adapun motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.


Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. 


Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.


"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.


Saat ini, Bripka MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.


Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. [Democrazy/ktv]

Penulis blog