DEMOCRAZY.ID - Satu polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Terdakwa tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan.
Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, empat anggota Laskar FPI yang tewas dalam penguasaan Fikri, Mohammad Yusdin, dan Elwira Priadi adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.
Keempatnya ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Atas surat dakwaan yang disusun JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. [Democrazy/kompas]