HUKUM KRIMINAL

Waketum Gerindra Bongkar 'Modus Kotor' Aparat yang Jadikan Lapas Over Capacity

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Waketum Gerindra Bongkar 'Modus Kotor' Aparat yang Jadikan Lapas Over Capacity

Waketum Gerindra Bongkar 'Modus Kotor' Aparat yang Jadikan Lapas Over Capacity

DEMOCRAZY.ID - Kebakaran Lapas Klas I Tangerang membuka fakta, salah satunya over kapasitas sampai dengan 400 persen.


Para penghuni pun didominasi narapidana kasus narkoba.


Ternyata, ada borok yang menjadi penyebabnya berdasarkan laporan yang didapat anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.


Disebutkan dalam laporan tersebut bahwa banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai narkoba dengan pasal pengedar.


“Jadi quote and quote, ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat,” ungkap dia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Kamis (9/9/2021).


Sementara, pihak kepolisian untuk tidak lagi acuh mengenai kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia ini.


Ia juga menyebut aparat hanya ingin memenjarakan para pelaku tindak pidana narkoba.


“Itu yang membuat over capacity. Aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen, yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote, dan dari pemakai menjadi pengedar,” ujarnya.


Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan akan melakukan pengecekan mengenai praktik kotor itu.


Sebab, apapun alasannya, pemakai tidak bisa dijerat dengan pasal pengedar narkoba.


“Itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi,” tegasnya.


Korban Meninggal Jadi 44 Orang


Sementara, dari data terbaru, jumlah korban tewas dalam kebakaran Lapas Klas I Tangerang bertambah lagi satu orang.


Itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).


“Iya, barusan kami mendapat info tambahan, jadi tiga. Total 44 (korban meninggal dunia),” ungkapnya.


Tiga korban meninggal itu yakni  Hadiyanto bin Ramli yang terjerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.


Alamat Jalan Lontan IV nomor 44 RT 13/04, Keluruhan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.


Lalu Adam Maulana bin Yusuf Hendra terjerat pasal 114 Undang Undang 35 Tahun 2009.


Alamat Kampung Cipeusing RT 03/05 Kelurahan Cimerang, Kecamaran Purbaya, Sukabumi Jakarta Barat.


Kemudian Timothy Jaya Bin Siswanto terjerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009.


“Alamat Lippo Karawaci Jalan Sabang Nomor 39 Taman Imam Bonjol Tangerang. (Napi Narkoba),” beber Rika.


Kebakaran ini juga membuat 73 narapidana mengalami luka bakar. Delapan di antaranya luka berat.


Saat ini, semua para korban luka tengah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. [Democrazy/rkp]

Penulis blog