HUKUM

Timses Jokowi Bela Rocky Gerung Lawan Sentul City

DEMOCRAZY.ID
September 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Timses Jokowi Bela Rocky Gerung Lawan Sentul City

Timses Jokowi Bela Rocky Gerung Lawan Sentul City

DEMOCRAZY.ID - Konflik sengketa tanah antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung mendapat sorotan banyak pihak. 


Setelah Konsultan properti Eka Gumilar yang menyebut kedunguan Rocky dan jangan dipolitisasi. 


Pembelaan pun datang dari Ketua Umum Rumah Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA), Tim Khusus Kepresidenan Joko Widodo Menangani Keraton Surakarta, Kajeng Pangeran Norman Adi Hadi Negoro.  


Norman mengaku meski berbeda pandangan politik, namun lahan di Desa Bojong Koneng perlu dijelaskan sejarahnya. Sehingga, tidak ada yang dirugikan karena kasus ini.


“Saya sama Bang Rocky Gerung berbeda kali ya. Saya timsesnya pak Jokowi untuk menangani Keraton Surakarta. Kalau menyangkut rakyat, menyangkut masyarakat kita paling depan, kita boleh berbeda pandangan dengan Rocky Gerung. Tapi bersatu untuk bela rakyat,” kata Norman saat mendatangi Rumah Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, dikutip Selasa, 14 September 2021.


Norman menjelaskan, bahwa PTPN XI pada tahu 1993 mengeluarkan surat bahwa ada 120 hektare tanahnya dikeluarkan untuk masyarakat. 


Ia pun mengaku mengantongi dokumen masyarakat yang menetap di lokasi tersebut. 


Dokumen itu tertulis pernyataan dari Kepala Desa, Hambalang, di mana desa ini masih Kecamatan Citeureup. 


Masih Desa Hambalang dan belum ada Kecamatan Babakan Madang.


“Saya jelaskan saja. Jadi tanah masyarakat ini tidak ada kaitannya dengan PT Sentul ada 4 PT di sekitar sini. Pertama Sentul, kemudian PT Fajar terus ada PT lain lagi. Saya lihat dokumennya," ungkapnya.


"Lalu masyarakat bisa memohonkan ke BPN, saya yakin Bang Rocky tidak punya data, saya luruskan ini karena akan terjadi di mana-mana karena ini lagi musimnya mafia tanah. Kita harus berantas. Kasihan rakyat terus diginiin. Rakyat itu punya hak,” tambahnya.


Norman menyebut salah satu kasus di Desa Cijayanti, desa tetangga yang kini diserobot PT Sentul City. 


Luas tanah tersebut 4 hektare itu awalnya tidak masuk wilayah PT Sentul City, kemudian tidak juga masuk wilayah Rainbow Hill (Bukit Pelangi).


“Dari sentul rekomendasi itu tanah tidak kena, kemudian dari Rainbow Hill menyatakan tidak masuk wilayah dia, eh dia PT Sentul lucunya sekarang dipagar,” ucapnya.


Norman menyebut kasus itu telah dilaporkan kepada Kepolisian namun Kepolisian meminta menghadirkan saksi. 


Karena itu kata Norman, ia berjanji akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Rocky Gerung untuk memberantas mafia tanah.


“Saya lapor ke polisi, polisi ini masih gaya lama, jadi misalnya rumah kamu ini dibongkar, siapa saksinya, beli materialnya dimana dulu, kan repot kita," ujarnya. 


"Kalau yang namanya mafia tanah itu mendorong ke pengadilan,  kan bertahun-tahun lamanya. Ini harus kota berantas. Saya akan serahkan dokumennya,” tambahnya. [Democrazy/rep]

Penulis blog