KRIMINAL POLITIK

Tiga Instansi Besar Ini Kompak Dapat 'Rapor Merah' soal Penindakan Korupsi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
POLITIK
Tiga Instansi Besar Ini Kompak Dapat 'Rapor Merah' soal Penindakan Korupsi

Tiga Instansi Besar Ini Kompak Dapat 'Rapor Merah' soal Penindakan Korupsi

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) melemparkan kritik terkait penindakan korupsi yang dilakukan 3 aparat penegak hukum di negeri ini yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Hasilnya ketiga aparat penegak hukum itu dinilai ICW masih rendah kinerjanya dalam memberantas korupsi.


Penilaian itu itu dilakukan ICW untuk kurun waktu semester pertama 2021 dari pemantauan sejumlah media sejak Januari 2021 hingga 30 Juni 2021. Berikut data yang disampaikan ICW:


1. Kejaksaan


Kasus yang tertangani: 151 kasus

Tersangka yang ditangkap: 363 tersangka

Potensi kerugian negara: Rp 26,1 triliun


2. Kepolisian


Kasus yang tertangani: 45 kasus

Tersangka yang ditangkap: 82 tersangka

Potensi kerugian negara: Rp 388 miliar


3. KPK


Kasus yang tertangani: 13 kasus

Tersangka yang ditangkap: 37 tersangka

Potensi kerugian negara: Rp 331 miliar


Sebagai perbandingan, ICW juga menampilkan bagan penanganan korupsi dari 3 aparat penegak hukum itu untuk semester pertama dalam 5 tahun terakhir. Berikut bagannya:


Tiga Instansi Besar Ini Kompak Dapat 'Rapor Merah' soal Penindakan Korupsi


CW lantas membuat sendiri kategori pemberantasan korupsi dengan cara membagi penindakan kasus yang terpantau dengan target penindakan kasus lalu dipersentasekan. 


Untuk hasilnya, ICW membagi kategori menjadi 5 yaitu A, B, C, D, dan E. 


Untuk peringkat A atau sangat baik dengan rentang 81-100 persen, B atau baik untuk 61-80 persen, C atau cukup untuk 41-80 persen, D atau buruk untuk 21-40 persen, dan E atau sangat buruk untuk 0-20 persen.


Lalu bagaimana hasilnya?


ICW mengatakan target penindakan kasus korupsi untuk 3 aparat penegak hukum itu adalah 1.109 kasus untuk semester I 2021 berdasarkan DIPA tahun anggaran 2021. 


Namun realisasinya, menurut ICW, hanya 209 kasus yang tertangani.


"Dengan jumlah kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum hanya sebesar 209 kasus yang mana itu 19 persen maka ada di nilai E atau sangat buruk," ujar Peneliti ICW Lalola Easter melalui siaran langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (12/9/2021). [Democrazy/dtk]

Penulis blog