POLITIK

Publik Sematkan Julukan Baru Bagi Eks Mensos Juliari Batubara: Si Paling Menderita!

DEMOCRAZY.ID
September 11, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Publik Sematkan Julukan Baru Bagi Eks Mensos Juliari Batubara: Si Paling Menderita!

Publik Sematkan Julukan Baru Bagi Eks Mensos Juliari Batubara: Si Paling Menderita!

DEMOCRAZY.ID - Belum lepas dari vonis ringannya, eks Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara kembali jadi buah bibir di jagat dunia maya.


Yang katanya, terpidana kasus korupsi bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini sangat menderita karena telah dicaci maki publik, membuat netizen seolah belum menerima putusan itu dari majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Diduga saking tak terimanya, jemari netizen mengubah wajah Juliari seolah sudah sangat tua renta dan diberi julukan ‘Si Paling Menderita'. 


Lengkap dengan seragam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).


Hal itu tertulis jelas dalam sebuah foto yang diposting oleh salah satu akun Whatsapp @akal sempurna belum lama ini.


Netizen yang melihat postingan itu pun bereaksi dan seolah tak lepas dari kekecewaan mereka kepada Juliari.


“Gak terbalik bos? CENGENG lOH!,” tulis pemilik akun @rizz yang diakhiri emoticon ketawa.


Diketahui, vonis terhadap Juliari Batubara selama 12 tahun penjara membuat banyak orang kecewa, lantaran sejak pandemi, ramai pemberitaan bahwa siapa saja korupsi bantuan sosial, akan menjalani hukuman mati.


Nyatanya itu tidak ada sama sekali. Politikus PDIP itu diduga mendapat ‘jatah’ Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. 


Ia pun ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK saat itu.


Kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan orang nomor satu di Kemensos itu, membuat publik menagih komitmen Ketua KPK, Firli Bahuri, soal ancaman hukuman mati.


Diketahui, Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada pejabat negara agar tidak melakukan korupsi dana anggaran Covid-19, saat awal-awal mewabahnya virus corona di Indonesia.


Firli mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.


“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (29/4/2020). [Democrazy/rkp]

Penulis blog