HUKUM POLITIK

Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?

DEMOCRAZY.ID
September 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?

Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?

DEMOCRAZY.ID - Beredar kabar bahwa para pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021.


Rencana tersebut lebih cepat satu bulan dari jadwal awal 1 November 2021.


Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mendengar kabar itu.


Salah satu pegawai yang juga terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan apakah pimpinan KPK berani, tidak hanya memberhentikan pegawai tak lolos TWK, tapi juga mempercepat waktu pemecatan.


Sebab hal itu, dikatakannya, secara terang melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.


"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel, Rabu (15/9/2021).


Novel Baswedan merujuk pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.


Bahkan TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.


Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.


"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah. Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.


"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.


Novel merasa tidak yakin bahwa pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.


"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia.


Diberitakan, KPK dikabarkan akan mempercepat pemecatan para pegawai yang tidak lulus TWK.


Pemecatan dikabarkan akan maju sebulan dari yang sebelumnya disepakati.


Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab singkat, pihaknya nanti bakalan menjelaskan kabar tersebut.


"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).


Akan tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan merinci waktu pastinya KPK menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.


Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.


Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.


Sekadar informasi, tercatat ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.


Sebanyak 18 diantaranya bersedia dibina melalui diklat yang kini segera dilantik menjadi ASN.


Sementara 57 pegawai lainnya masih melawan karena menilai TWK bermasalah. Mereka akan dipecat oleh KPK.


Satu diantaranya sudah masuk masa pensiun. Sehingga menyisakan 56 pegawai KPK yang akan dipecat. [Democrazy/trb]

Penulis blog