POLITIK

Novel Baswedan dkk Mendadak Temui Jokowi Hari Ini, Ada Apa?

DEMOCRAZY.ID
September 30, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Novel Baswedan dkk Mendadak Temui Jokowi Hari Ini, Ada Apa?

Novel Baswedan dkk Mendadak Temui Jokowi Hari Ini, Ada Apa?

DEMOCRAZY.ID - Seperti diketahui, Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK alias Komisi Pemberantasan Korupsi resmi dipecat pada Kamis ini, 30 September 2021. 


Namun, Novel Baswedan dkk justru diinformasikan mendadak temui Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana. 


Wah, ada apa?


Usut punya usut, mereka ternyata menemui Presiden Jokowi untuk mempertanyakan status hukum pemecatan. 


Sebab, dalam temuan Ombudsman dan Komnas HAM, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemberhentian dari KPK, terdapat maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia.


“Pergi ke Istana untuk nanya ke Bapak Presiden, (status) hukum kami mau dibawa ke mana dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu,” ujar Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang kepada wartawan, pada Kamis ini.


Sebagai informasi, pada hari Kamis ini, Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya memang sudah berstatus sebagai mantan pegawai KPK. 


Itu artinya, mereka tidak lagi bekerja di lembaga antikorupsi karena tidak lolos TWK sehingga tidak dapat pula diangkat menjadi ASN KPK.


Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. 


Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara juga akan diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK. 


“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 September 2021. 


“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021.” 


Dengan keputusan itu, sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021. [Democrazy/terkini]

Penulis blog