POLITIK

Muncul Usulan Jabatan Anies Baswedan Diperpanjang hingga 2024, Memangnya Boleh?

DEMOCRAZY.ID
September 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Muncul Usulan Jabatan Anies Baswedan Diperpanjang hingga 2024, Memangnya Boleh?

Muncul Usulan Jabatan Anies Baswedan Diperpanjang hingga 2024, Memangnya Boleh?

DEMOCRAZY.ID - Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui tinggal satu tahun lagi. Anies Baswedan akan berakhir menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022. 


Karena Pilgub DKI baru digelar 2024, serentak dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres, maka posisi Gubernur DKI akan kosong 2 tahun lebih.


Biasanya, pemerintah akan mengangkat Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan itu. 


Namun, ada juga yang mengusulkan agar Anies bisa diperpanjang jabatannya sampai 2024.


 Apakah hal itu bisa?


Penggelaran Pemilu serentak pada 2024 berdampak pada kekosongan kepemimpinan di daerah yang cukup lama. 


Hal itu disebabkan pilkada yang harusnya digelar 2022 dan 2023, digeser pada 2024. 

Total, ada 25 gubernur yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Rinciannya, 8 gubernur pada 2022 dan 17 gubernur pada 2023.


Terkhusus untuk tahun 2022, kekosongan jabatan gubernur ini akan terjadi dalam waktu yang lama, sekitar 2 tahun. 


Sebab, Pilkada Serentak baru digelar pada November 2024. 


Belum lagi kalau terjadi sengketa dan pemilihan ulang, bisa jadi gubernur terpilih baru dilantik pada 2025. 


Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan khawatir, situasi ini akan menimbulkan banyak masalah. Ia khawatir karena belum ada tradisi seperti ini sebelumnya. 


“Seorang Pj biasanya hanya mengisi kekosongan dalam hitungan bulan selama masa transisi kepemimpinan. Sekarang bisa sampai 2,5 tahun lebih. Ini waktu yang lama. Belum ada preseden yang cukup,” ucapnya.


Ia kemudian memaparkan beberapa catatan penting. Pertama, soal legitimasi. 


Ada perbedaan legitimasi kepala daerah yang diangkat dengan yang terpilih dari hasil pilkada. 


Ada kekhawatiran akan ada konflik kepentingan. 


Khawatir Pj memberikan perhatian ke pejabat yang mengangkatnya. Apalagi Pj ini nantinya akan mengawal Pilkada. 


Padahal, untuk ini butuh orang yang matang dan berpengalaman. 


“Khawatir terjadi gangguan dalam kualitas Pemilu dan Pilkada 2024,” ungkapnya.


Kedua, terkait kewenangan Pj tidak penuh, terutama terkait penetapan APBD. 


Begitu juga dalam hal mutasi kepegawaian. Pj harus konsultasi dan minta izin dulu kepada Pemerintah Pusat. 


Ketiga, penanganan Covid-19. Dikhawatirkan Pj tidak punya pengalaman dalam penanganan Covid yang ada, hal ini berbeda dengan kepada daerah yang selama ini memang fokus mengatasi Covid. 


Keempat, relasi dengan DPRD. Tentu ada perbedaan seorang ASN berkomunikasi dengan DPRD yang dari parpol. 


Dikhawatirkan akan terjadi ketidaklancaran Komunikasi Kelima, Pj hanya menjabat sebagai gubernur. Tidak ada wakilnya. 


Berbeda kalau kepala daerah yang diperpanjang. Kepemimpinan daerah kuat karena punya wakil. [Democrazy/terkini]

Penulis blog