HUKUM POLITIK

Mahfud MD Dikritik Habis-habisan Soal Habib Rizieq: Kalau Mau Terapkan Hukum, Yang Rasional Lah!

DEMOCRAZY.ID
September 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mahfud MD Dikritik Habis-habisan Soal Habib Rizieq: Kalau Mau Terapkan Hukum, Yang Rasional Lah!

Mahfud MD Dikritik Habis-habisan Soal Habib Rizieq: Kalau Mau Terapkan Hukum, Yang Rasional Lah!

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapat kritikan keras dari akademisi Cross Culture Ali Syarief, Jumat, 10 September 2021.


Salah satunya terkait penegakan hukum keadilan, khususnya yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).


Kritikan keras tersebut dilontarkannya melalui akun Twitter @alisyarief, Jumat, 10 September 2021.


Menurutnya, kinerja kementerian yang ditangani Mahfud MD sangat buruk. Hal tersebut dapat dirunut dengan berbagai peristiwa di tanah air.


Salah satunya, Ali Syarief menyinggung soal peristiwa kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana.


"Kinerja aparaturnya, buruk sekali hingga terjadi korban NAPI terbakar puluhan orang," ujarnya.


Tak hanya itu, Alie Syarief pun menyoroti kasus penegakan hukum akhir-akhirnya. Seperti yang menimpa HRS.


"Penegakan Hukum Keadilan, juga buruk sekali, perhatikan kasus HRS," katanya.


Seperti diketahui, hanya karena ucapannya soal kesehatan pribadinya, HRS justru malah terkena hukuman pidana dan dipenjara selama 4 tahun.


Saat melalui proses banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun tak mengalami perubahan. Bahkan putusan disebut-sebut sebagai plagiat.


Sementara sejumlah koruptor justru mendapatkan keringanan hukuman di lembaga pengadilan yang sama.


Ali Syarief pun kemudian menyinggung soal kehidupan politik di tanah air. Beberapa tahun terakhir ini, index demokrasi mengalami kecenderungan penurunan.


"Kehidupan perpolitikan buruk, dgn menurunnya index demokrasi," katanya.


Terkahir, Ali Syarief pun mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan enggan mendapat kritikan dari masyarakat. 


Hal itu terindikasi dari penghapusan mural kritis dan perampasan poster peternak ayam di Blitar.


"Terus tdk mau dikritik?," tandasnya.


Terkhusus kasus Habib Rizieq, ahli hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal tersebut sangat konyol.


"Konyol kan? Itulah super konyolnya Indonesia menerapkan hukum untuk hal-hal yang enggak jelas seperti ini. Masa orang menceritakan kondisi kesehatan bagi dirinya maupun orang lain, lalu kemudian dihukum, apa kata dunia," ujarnya dalam sebuah video YouTube di kanalnya, Jumat ini.


Dikatakan, kasus HRS ini adalah pelajaran yang sangat buruk bagi Republik Indonesia ini kalau tidak segera dikoreksi oleh Mahkamah Agung (MA).


"How Come? Bagaimana seseorang yang menyatakan kesehatan bagi dirinya, itu sifatnya subjektif, lalu tiba-tiba dikenakan pasal mengenai penyebaran berita bohong atau hoaks," ujar Refly.


"Apa untungnya Habi Rizieq mengatakan sakit misalnya. Lalu apa untungnya pula ia mengatakan sehat. Toh ia tak sedang dalam rangka mencari untung atau keberuntungan dari sebuah miss informasi," lanjutnya.


"Jadi kalau kita mau menerapkan hukum, yang rasional lah sedikit. jangan sengaja yang mentarget agar orang-orang tertentu dikandangkan sampai, bila perlu sampai pemilu 2024 berakhir hanya dengan alasan mengada-ada. Alasan yang ga masuk akal," kritiknya.


Sehubungan hal itu, ia mengatakan, dalam setiap kesempatan orang akan meminta perlakuan yang sama --equality before the law. 


Ia menyatakan, padahal ini adalah sebuah contoh penerapan hukum yang aneh bin ajabib. Ketika orang mengutak-atik soal kesehatan, lalu tiba-tiba menjadi tindak pidana dan pantas dikenakan pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


"Dan kemudian dituntut 6 tahun penjara hingga akhitnya divonis 4 tahun penjara," katanya.


Menurutnya, hal tersebut logika yang sangat aneh. "Ini kan nothing to do dengan soal kejahatan apalagi tindak pidana. 


Ini sebuah soal yang sebenarnya tak perlu dibesar-besarkan dalam konteks hoaks," jelasnya.


Terkait hal itu, ia mendoakan agar HRS bisa dibebaskan di Mahkamah Agung. 


Sehingga nanti mahasiswa hukum pun bisa belajar soal rasionalitas dan keadilan hukum.


"Saya takut mata pelajaran rasionalitas dan keadilan hukum itu jadi tumpul karena mereka senantiasa membawa kasus HRS sebagai contoh kasus tidak adilnya penerapan hukum di Indonesia. No law enforcement yang adil," tandasnya [Democrazy/rkp]

Penulis blog