HUKUM POLITIK

Gak Terima Gugatannya Disebut Gak Guna, Yusril Serang Balik Mahfud MD

DEMOCRAZY.ID
September 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gak Terima Gugatannya Disebut Gak Guna, Yusril Serang Balik Mahfud MD

Gak Terima Gugatannya Disebut Gak Guna, Yusril Serang Balik Mahfud MD

DEMOCRAZY.ID - Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menilai gugatan uji materi atau judicial review (JR) AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung (MA) tidak berguna. 


Yusril mempertanyakan posisi Mahfud dalam menilai gugatan tersebut, sebagai politikus atau negarawan.


"Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).


"Namun, jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," imbuhnya.


Yusril menuturkan partai politik memiliki peran besar dalam penyelenggaraan negara. 


Dia menyebut sebuah negara tidak bisa demokratis jika partai dikuasai segelintir orang.


"Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis, dan nepotis. Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," papar Yusril.


Lebih lanjut Yusril menyakini judicial review terhadap AD/ART Demokrat akan besar manfaatnya. 


Yusril pun mempertanyakan di mana 'kaki' Mahfud berdiri, politikus atau negarawan?


"Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45," sebut Yusril.


"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politisi atau negarawan?" tanya Ketua Umum PBB.


Yusril menilai pernyataan uji materi AD/ART tidak ada gunanya terlontar karena Mahfud belum membaca permohonan penggugat secara detail.


"Kesan saya membaca statement Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks," ucap Yusril.


Yusril menjelaskan fokus 4 mantan kader PD menggugat AD/ART ke MA adalah menjatuhkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi ketua umum. Namun, Yusril mengaku tidak mengurusinya.


"Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tuturnya.


Seharusnya, menurut Yusril, Mahfud tidak mengomentari perkara yang masih dalam proses hukum. 


Salah seorang kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin saat sengketa Pilpres 2019 itu menyarankan pemerintah bersikap netral.


"Di balik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh MA," imbau Yusril.


"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apa pun putusan MA nanti, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," pungkasnya. [Democrazy/detik]

Penulis blog