EKBIS POLITIK

Eks Pimpinan DPR Fahri Hamzah Buka Suara Soal Heboh Dana Aspirasi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Eks Pimpinan DPR Fahri Hamzah Buka Suara Soal Heboh Dana Aspirasi

Eks Pimpinan DPR Fahri Hamzah Buka Suara Soal Heboh Dana Aspirasi

DEMOCRAZY.ID - Dana aspirasi atau dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan DPR RI jadi perbincangan hangat usai diungkap Krisdayanti, legislator dari PDIP. 


Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah, buka suara soal dana aspirasi yang peraturannya diketok di eranya.


"Pada prinsipnya teori dana aspirasi itu memang ada di banyak negara tetapi yang harus digarisbawahi adalah dana aspirasi bukan dana yang dipegang anggota DPR tapi dana itu harus dipegang oleh eksekutif dan anggota DPR hanya memiliki hak rekomendasi atas daerah pemilihannya yang ingin mereka bantu. Jadi dana itu tidak boleh dipegang sendiri," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).


Fahri Hamzah menyebut harus ada penjelasan mekanisme pengelolaan dana aspirasi. 


Dia menegaskan dana aspirasi harus dipegang eksekutif dan anggota DPR bisa menggunakannya jika ada keperluan konstituen mereka.


"Oleh sebab itu mungkin perlu diminta penjelasan tentang mekanisme pengelolaan dana aspirasi dan mekanisme yang benar adalah anggota Dewan tidak boleh memegang dananya sendiri. Dana itu harus dipegang oleh institusi eksekutif semisal pemerintah daerah atau kementerian terkait sehingga mereka bisa menggunakan itu ketika ada keperluan langsung dari konstituennya," kata Fahri.


"Teori ini disebut dalam ilmu penganggaran sebagai ear mark budgeting atau penanda telinga, penganggaran berpenanda telinga. Artinya itu anggota Dewan berhak mengajukan usul belanja untuk kepentingan konstituensi tapi sekali lagi itu tidak boleh dipegang oleh legislatif, itu harus dipegang oleh institusi yang punya hak belanja, kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini eksekutif," ujarnya menegaskan.


Pernyataan Krisdayanti


Krisdayanti mengungkapkan perihal dana aspirasi. Anggota Komisi IX DPR itu mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp 450 juta.


"Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya.


Tak sampai di situ, Krisdayanti juga mengaku menerima uang untuk kunjungan ke daerah pemilihan (dapil), yang dilakukan saat masa reses. 


Uang kunjungan ke dapil ini diterima 8 kali setiap tahun.


"(Uang kunjungan ke dapil) Rp 140 juta. Itu 8 kali setahun," ucap wanita yang akrab disapa KD itu. [Democrazy/skp]

Penulis blog