HUKUM POLITIK

Bongkar Dalang Penangkapan Habib Rizieq Shihab, Yusuf Martak: Dia Selalu Berambisi Bagaimana HRS Ditahan

DEMOCRAZY.ID
September 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bongkar Dalang Penangkapan Habib Rizieq Shihab, Yusuf Martak: Dia Selalu Berambisi Bagaimana HRS Ditahan

Bongkar Dalang Penangkapan Habib Rizieq Shihab, Yusuf Martak: Dia Selalu Berambisi Bagaimana HRS Ditahan

DEMOCRAZY.ID - Ketua GNPF Ulama, Yusuf Martak membongkar rahasia dibalik dalang Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap dan kini ditahan atas sejumlah perkara.


Sosok dalang di balik Rizieq Shihab di tangkap tersebut diungkapkan   saat tampil di kanal YouTube Refl y Harun, seperti dilihat pada Kamis 9 September 2021.


Dalam tayangan video berjudul ‘Soal Putusan HRS, Ada Aparat yang Mendatangi Kejaksaan’ tersebut, tampak awalnya Yusuf Martak menanggapi soal putusan hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab.


Menurut Yusuf, pihaknya jengkel mendidih melihat hukum diinjak-injak sedemikian rupa seperti sekarang ini. Terlebih jika melihat kasus HRS.


“Atas dasar ini, sikap GNPF jelas kita sedang berjuang mengajukan Kasasi. Orang yang mau nahan HRS ini kan tidak rasional, bagaimana hukum diinjak-injak begini,” ujar Yusuf Martak.


“Kita tahu pemainnya, dia yang berambisi, punya hasrat bagaimana agar HRS ini ditahan,” ungkap Yusuf.


Yusuf Martak juga membuka rahasia lainnya di mana pihaknya tahu ada upaya aparat yang mendatangi Kejaksaan dan mencoba memainkan putusan hakim terhadap Rizieq Shihab.


“Saya buka-bukaan saja, ada upaya aparat mendatangi Kejaksaan, tanpa mereka sadari kalau akhirnya kita tahu, karena orang Kejaksaan sendiri yang cerita pada pengacara dan sebagainya. Ini yang saya sayangkan, kenapa hukum tak bisa ditegakkan,” bebernya.


Akan tetapi, Yusuf memberikan rincian secara detail siapa sosok yang ia maksud tersebut atau apakah ada kaitannya dengan kepentingan Pilpres 2024 mendatang.


Yusuf Martak pada kesempatan itu kemudian mengatakan bahwa sebenarnya vonis-vonis yang dialamatkan ke Rizieq Shihab sangat dipaksakan dan melanggar ketentuan hukum yang ada.


“HRS itu salahnya apa? Sanksinya tidak ada pidana, Megamendung didenda Rp20 juta, Petamburan 8 bulan. Mana HRS menghasut, memangnya dia teriak-teriak ajak kumpul. Untuk RS Ummi, itu persepsi, kalau ada keluarga yang sakitd itanya, masa kita cerita apa adanya, kan enggak mungkin. Apalagi kondisi HRS ketika itu memang sehat,” ujarnya. [Democrazy/kpr]

Penulis blog