EKBIS

Beredar Surat Ingatkan Anies Harus Bayar Formula E 5 Tahun, Nominalnya Nggak Main-main

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Beredar Surat Ingatkan Anies Harus Bayar Formula E 5 Tahun, Nominalnya Nggak Main-main

Beredar Surat Ingatkan Anies Harus Bayar Formula E 5 Tahun, Nominalnya Nggak Main-main

DEMOCRAZY.ID - Beredar surat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI ke Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan balap Formula E. 


Dalam penyelenggaraan itu, Anies wajib membayarkan commitment fee selama lima tahun berturut-turut.


Surat Dispora ke Anies ini dibuat pada 15 Agustus 2019. 


Dalam surat itu, Pemprov DKI memiliki kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Rinciannya sebagai berikut:


Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling

Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling

Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling

Sesi 2022/2023: 26,620 juta poundsterling

Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling


"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," tulis surat itu, seperti dilihat pada Selasa (14/9/2021).


Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan soal surat Dispora DKI ke Anies itu. 


"Ya. Sudah dikonfirmasi katanya ke Dispora, dan diakui betul," ujar Gilbert.


Kembali ke surat Dispora DKI tersebut, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD DKI 13 Agustus 2019, anggaran untuk Formula E senilai 20 juta pundsterling atau setara Rp 360 miliar. 


Adapun anggaran itu sudah disetujui dan dibahas pada paripurna DPRD.


Pada diktum ketiga, DKI juga memiliki kewajiban membayar commitment fee pada 2020 untuk pembayaran asuransi sebesar 35 juta euro. 


Biaya itu untuk FEO, FIA, tim peserta, dan pembalap peserta, termasuk seluruh kontraktor dan tamu FEO, FIA, tim, dan pihak terkait.


Selanjutnya, Dispora juga mengingatkan Anies terkait kewajiban membayar commitment fee selama lima tahun itu. 


Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 92 ayat (6) disebutkan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.


"Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat Dispora itu.


Dan, jika kewajiban bayar lima tahun berturut itu tidak dijalankan, bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat.


"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulis surat tersebut.


Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerangkan, dalam kesepakatan kerja sama Formula E ini, MoU yang dibuat adalah antara JakPro dan pihak Formula E. Dia heran jika terkait commitment fee melalui Dispora.


"Jadi ini kan maksudnya dia, misalkan kita bertanya ke Dinas Pemuda dan Olahraga, mereka mengatakan kami hanya membayar mengenai pelaksanaan dan segala macem, itu urusan JakPro. Kalau sudah urusan JakPro kan tindakan Pemprov mau buang badan nih. Dibuat dalam rangka penugasan kepada JakPro gitu lho. Jadi kita pun protes di awal-awal seperti itu," tuturnya.


Jhonny pun mengungkit penyelenggaraan Formula E dari APBD DKI. 


Dia mengatakan, untuk hal yang bersifat penting, program berdasarkan RPJMD tak masalah menggunakan APBD.


"Tapi Formula E kan bukan hal yang luar biasa kan, artinya bukan program yang bisa jadi perhatian. Oleh karena itu, karena ini dari APBD murni bukan swasta kan harus melalui Dinas. Nah pemberiannya itu melalui Dispora, commitment fee itu. Tapi dalam perjanjian dan pelaksanaan MOU-nya antara Jakpro dengan FEO. Jadi penyerahan dana harus melalui Dispora, karena kalau JakPro harus melalui PMD," tuturnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog