EKBIS POLITIK

Alhamdulillah Makmur! Selain Gaji-Tunjangan, Anggota DPR Juga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Alhamdulillah Makmur! Selain Gaji-Tunjangan, Anggota DPR Juga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Alhamdulillah Makmur! Selain Gaji-Tunjangan, Anggota DPR Juga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

DEMOCRAZY.ID - Anggota DPR RI Krisdayanti membuat heboh karena berani buka-bukaan perihal gaji, tunjangan, dan dana lainnya sebagai anggota DPR. 


Selain itu, anggota DPR yang menyelesaikan masa jabatan satu periodenya mendapat uang pensiun seumur hidup.


Hak pensiun wakil rakyat diatur oleh UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.


Dalam ketentuan umum di Pasal 1 dijelaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden.


Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Bab IV mengenai pensiun. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur mulai pasal 12-21 UU Nomor 12 tahun 1980.


Pasal 12 UU No 12 Tahun 1980 berbunyi 'Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun'.


Pasal 13 ayat 3 mengatur 'Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun'.


Pasal 15 mengatur 'uang pensiun dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat. 


Sementara Pasal 16 mengatur pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.


Pasal 17 mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. 


Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.


Lantas, berapa jumlah uang pensiunnya?


Anggota DPR yang tak lagi menjabat akan mendapat tabungan hari tua (THT) serta uang pensiun bulanan. 


Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). 


PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.


Berdasarkan catatan detikcom, untuk periode 2014-2019, anggota DPR mendapatkan THT dengan total Rp 6,2 miliar. 


Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.


"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).


Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan. 


Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. 


Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.


"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9). [Democrazy/dtk]

Penulis blog