HUKUM POLITIK

Abaikan Norma-norma HAM, Komnas HAM: Presiden Jokowi Bisa Jadi Sorotan Dunia!

DEMOCRAZY.ID
September 25, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Abaikan Norma-norma HAM, Komnas HAM: Presiden Jokowi Bisa Jadi Sorotan Dunia!

Abaikan Norma-norma HAM, Komnas HAM: Presiden Jokowi Bisa Jadi Sorotan Dunia!

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi sorotan dunia karena dinilai mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) apabila tidak menjalankan rekomendasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Ahmad Taufan Damanik pada sebuah acara diskusi secara virtual, Sabtu, 25 September 2021.


"Akan jadi catatan bagi negara kita seorang presiden, dalam hal ini sebagai kepala negara kepala pemerintahan, bisa dinilai pengabaian terhadap norma-norma hak asasi manusia," ujarnya.


Disebutkan, HAM saat ini adalah bagian dari konstitusi Indonesia. Sehingga setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi norma-norma hak asasi manusia.


Dengan begitu, lanjut dia, sikap Jokowi terkait polemik TWK KPK juga akan jadi sorotan dunia.


Soalnya lembaga HAM internasional selalu menerbitkan derajat kepatuhan negara-negara dalam urusan HAM.


"Itu akan berdampak bagaimana internasional menempatkan atau menilai Indonesia," tuturnya.


Namun ia enggan menyimpulkan Jokowi telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya, Istana menyambut positif saat Komnas HAM mengantar rekomendasi tentang TWK KPK.


"Kalau saya ditanya, saya berpijak dari interaksi yang saya lakukan, saya masih menangkap kesan bahwa akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak presiden," ujar Taufan.


Sebelumnya, 57 orang pegawai KPK dipecat karena tak lolos TWK. Pemecatan akan resmi berlaku pada 30 September.


Kebijakan itu ditentang publik karena pegawai-pegawai yang dipecat sudah berkontribusi dalam melawan korupsi.


Selain itu, mekanisme TWK dinilai menabrak sejumlah aturan hukum.


Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Oleh karena itu, mereka memberi empat rekomendasi kepada Jokowi untuk menindaklanjuti TWK KPK.


Komnas merekomendasikan pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN karena TWK KPK. Komnas meminta presiden mengevaluasi TWK KPK.


Selain itu, presiden diminta membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses TWK KPK.


Komnas HAM pun merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai KPK yang tidak lolos TWK. [Democrazy/galamed]

Penulis blog