DAERAH HUKUM

Wabup Lampung Tengah Dihukum 'Bersihkan Masjid' Usai Ketahuan Gelar Dangdutan Tanpa Prokes

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
Wabup Lampung Tengah Dihukum 'Bersihkan Masjid' Usai Ketahuan Gelar Dangdutan Tanpa Prokes

Wabup Lampung Tengah Dihukum 'Bersihkan Masjid' Usai Ketahuan Gelar Dangdutan Tanpa Prokes

DEMOCRAZY.ID - Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terbukti bersalah, atas pelanggaran kewajiban menggunakan masker, dan dihukum untuk membersihkan fasilitas umum, di Way Pengubuan, Lampung Tengah.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dihukum sanksi administratif.


Sanksi administratif berupa, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, memakai atribut, bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19, selama 90 menit.


Sanksi tersebut, telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2021 lalu sekitar, pukul 08.00 wib.


Putusan vonis tersebut atas kasus video viral bernyanyi dan berjoget tanpa protokol kesehatan di acara hajatan, minggu 20 Juni 2021.


Terdakwa Ardito Wijaya, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker. 


Tak hanya itu, Ardito juga dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.


Seorang aparat Kampung Tanjung Ratu, membenarkan hal tersebut. 


"Wakil bupati membersihkan masjid al Hikmah, Dusun Sritanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Lampung Tengah," jelas salah satu warga, Usman Irawan membenarkan.


Ardito juga telah dilaporkan ke Polda Lampung, oleh warga Lampung Tengah, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.


Kini wakil bupati Lampung Tengah, sedang dalam proses pemeriksaan tim penyidik, Subdit IV, Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. 


Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yang berada di lokasi maupun saksi ahli. [Democrazy/okz]

Penulis blog