DAERAH PERISTIWA

VIRAL! Tukang Bakso di Binjai Sumut Ditagih Pajak Rp 6 Juta Sebulan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 28, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
VIRAL! Tukang Bakso di Binjai Sumut Ditagih Pajak Rp 6 Juta Sebulan

VIRAL! Tukang Bakso di Binjai Sumut Ditagih Pajak Rp 6 Juta Sebulan

DEMOCRAZY.ID - Sebuah foto disertai narasi tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditagih pajak Rp 6 juta sebulan viral. 


Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pun memberikan penjelasan.


Dilihat detikcom, Sabtu (28/8/2021), warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet yang berada dan Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. 


Dari surat yang ikut diunggah penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.


Pajak yang ditagih itu adalah pajak restoran dengan besaran Rp 200 ribu per hari. 


Jadi selama bulan Juli tahun 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta.


"Miris, warung bakso kaki lima dikenakan pajak restoran Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tulis pengunggah foto.


Pedagang bakso, Handoko, membenarkan dirinya mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 6 juta. 


Dia mengaku terkejut mendapatkan surat itu.


"Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup," ucap Handoko saat dihubungi.


Handoko mengatakan dia berjualan bakso sudah hampir 3 tahun. Baru bulan Juli 2021 yang lalu dia mendapatkan tagihan pajak untuk dagangannya.


"Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu," jelasnya.


Dia mengaku sudah mendatangi pihak BPKAD untuk mempertanyakan persoalan itu. 


BPKAD, kata Handoko, melakukan pemutihan terhadap pajak yang harus dia bayarkan itu.


"Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu," jelasnya.


Penjelasan Pemko Binjai


Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar, memberi penjelasan terkait pajak itu. 


Affan mengatakan hitungan besaran pajak itu berdasarkan survei yang sudah mereka lakukan.


"Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei, tentu surveinya terbatas dengan sumber daya yang kami miliki," ucap Affan.


Affan mengatakan tagihan yang disampaikan melalui surat itu bukan merupakan ketetapan. 


Pihak pemilik tempat usaha dapat memberikan klarifikasi jika pajak yang ditagih tidak sesuai dengan penghasilan warungnya.


"Surat tagihan kami itu bukan harga mati, itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklasifikasi dengan mengisi formulir. Berapa yang seharusnya yang layak," ucap Affan.


"Tetapi formulir yang diisi itu kan ditandatangani, itu kan pernyataan, sesungguhnya pajak ini yang bersifat self assessment. Kita yang menghitung, kita yang melaporkan, kita yang menyetorkannya," tambahnya.


Klarifikasi itu juga berlaku untuk pedagang bakso yang ditagih hingga Rp 6 juta. 


Affan mengatakan pihaknya menyediakan tempat untuk pedagang yang ingin melakukan klarifikasi terkait pajak ini di GOR Kota Binjai selama 5 hari.


"Bilamana saudara merasa ada ketidaksesuaian dengan hasil yang disampaikan tim kami, dapat menyampaikan klarifikasi pajak pada acara sosialisasi yang dilakukan pada 23-27 Agustus 2021 di GOR," terang Affan. [Democrazy/dtk]

Penulis blog