HUKUM

Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Ikatan Advokat Muslim Siap Bantu Pendampingan & Pembelaan Proses Hukum

DEMOCRAZY.ID
Agustus 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Ikatan Advokat Muslim Siap Bantu Pendampingan & Pembelaan Proses Hukum

Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Ikatan Advokat Muslim Siap Bantu Pendampingan & Pembelaan Proses Hukum

DEMOCRAZY.ID - Setelah kecaman demi kecaman bermunculan, penceramah Yahya Waloni akhirnya ditangkap pihak Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.


Yahya Waloni ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.


Dia diciduk Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.


Terkait penangkapan Yahya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah mengonfirmasi.


"Ya ditangkap di rumahnya di Cibubur," ujar Argo, Kamis, 26 Agustus 2021.


Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.


Yahya dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa 27 April 2021.


Diketahui Yahya  dilaporkan dengan nomor registrasi laporan LP/B/0287/IV/2021/ BARESKRIM.


Menyusul penangkapan ini, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap melakukan pendampingan dan pembelaan bagi Yahya.


Dalam perkara ini, Yahya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.


“IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan Ustadz Muhammad Yahya Waloni,” ujar Ketua IKAMI, Abdullah Al-Katiri kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus 2021.


Menurut Al-Katiri pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu beberapa tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI menangani perkara tersebut.


Demi menjunjung tinggi keadilan, IKAMI menerima permintaan tersebut.


IKAMI siap menjadi kuasa hukum untuk penceramah yang kerap menuai kontroversi itu.


“Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.


Al-Katiri berpendapat, akhir-akhir ini banyak pihak yang dikenai pasal sapu jagat yaitu pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian.


Kemudian juga Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 yaitu pasal pasal tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran. [Democrazy/pkr]

Penulis blog