HUKUM POLITIK

Usai Terjerat Korupsi, NasDem Tak Lagi Akui Anggota DPR Suami Bupati Probolinggo Sebagai Kadernya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 31, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Usai Terjerat Korupsi, NasDem Tak Lagi Akui Anggota DPR Suami Bupati Probolinggo Sebagai Kadernya

Usai Terjerat Korupsi, NasDem Tak Lagi Akui Anggota DPR Suami Bupati Probolinggo Sebagai Kadernya

DEMOCRAZY.ID - Suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Putri, Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dinyatakan bukan lagi kader. 


Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menegaskan kader yang menjadi tersangka otomatis akan mengundurkan diri.


"Saya sudah jawab bahwa seorang kader partai yang ditempatkan di jabatan partai DPR kementerian dan lain-lain, jadi ketika dia tersangkut kasus, di-OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain dan dia dinyatakan sebagai tersangka dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).


"Kalau dia bukan kader Partai NasDem secara otomatis dia kan jadi tersangka otomatis mengundurkan diri dari partai berarti dia bukan kader partai lagi kan," lanjutnya.


Ali mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum jika Hasan meminta. 


Dia menyebut partai memang memiliki bantuan hukum yang bisa digunakan oleh masyarakat umum bukan hanya kader.


"Di Partai NasDem itu ada namanya bahu. Bahu itu suatu lembaga dibentuk untuk membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum untuk keadilan hukum yang kemudian NasDem berikan," ujarnya.


"Artinya kalau lembaga bantuan hukum NasDem ini sifatnya adalah sosial untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum maka ketika Hasan Aminuddin yang hari ini sedang tersangkut masalah meminta bantuan hukum memerlukan bantuan itu, kita akan bantu," lanjut Ali.


Sebelumnya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 


Keduanya ditangkap KPK terkait jual beli jabatan kades di wilayahnya.


Selain Bupati Tantri dan suaminya, ada 8 orang lainnya yang dijadikan tersangka OTT KPK. 


Delapan orang tersebut merupakan beberapa camat dan ASN di wilayah Probolinggo serta ajudan Hasan Aminuddin.


Namun dalam perkembangannya, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. 


Dari 22 orang, baru 5 orang yang ditahan oleh KPK. 5 Tersangka berada di KPK dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. [Democrazy/dtk]

Penulis blog